Antisipasi Omicron, Mendagri Perpanjang Penyesuaian PPKM Jawa-Bali

Peningkatan jumlah kasus positif Covid -19 dalam seminggu terakhir ini telah diprediksi jauh hari oleh Pemerintah.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari, Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, 8 Februari 2022 mengatakan, peningkatan jumlah kasus positif Covid -19 dalam seminggu terakhir ini, telah diprediksi jauh hari oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," ujar Safrizal.

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.


 


Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," katanya. []





Baca Juga

Pemprov Banten Perpanjang PPKM, Kota Serang Level 3

Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri

Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat

Murid Tidak Pakai Seragam Belajar Tatap Muka di Kelas Saat PPKM

Berita terkait
Status PPKM Meningkat, IIMS 2022 Diundur Satu Bulan
Keputusan yang diambil Dyandra juga sejalan dengan kebijakan pengetatan PPKM guna memutus rantai penyebaran Covid-19
Bar Dronk Kemang Didenda Rp 50 juta karena Melanggar PPKM
Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.
Langgar PPKM, Dua Bar di Jaksel Ditutup Sementara
Kedua bar ini telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 September 2022, dini hari karena melanggar operasional.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.