Surabaya - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya melaporkan akun facebook M Zakaria Al Anshori ke Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Ansor merasa geram kepada pemilik akun Zakaria karena terkesan menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Rijalul GP Ansor Surabaya, M Mundir mengatakan akun Zakaria dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan kasus hate speech atau ujaran kebencian. Selanjutnya polisi akan mendatangkan ahli bahasa dan ahli IT terkait ujaran kebencian Zakaria.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa komentar yang muncul pada postingan terlapor.
"Laporan diterima oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya," kata Mundir, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 27 Juli 2020.
Mundir mengaku akun Zakaria sering mengunggah postingan menghina NU sejak bulan Juni-Juli 2020. Tercatat ada enam postingan yang mengandung ujaran kebencian kepada NU.
Baca juga:
- Modus Seorang Notaris di Surabaya Penipuan Rp 65 M
- Polrestabes Surabaya Tes Urine Pelanggar Jam Malam
- Hasil Razia Jam Malam Selama 3 Hari di Surabaya
Mundir membeberkan pada 10 Juni 2020, Zakaria mengunggah postingan Di NU sekarang semakin WOOOW Orang Bencong jadi Bu Nyai. Tak hanya itu saja, beberapa hari kemudian pada 25 Juni 2020, terlapor mengunggah sebuah meme Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum GP Ansor.
Dalam unggahannya berisikan tulisan TU MAK EGA (menyindir Megawati Soekarnoputri) MAU RUBAH PANCASILA JADI TRISILA ATAU EKASILA BAGAIMANA MENURUT ANDA? Gus Yaqut : Eehh…eehh..?? Emm/Kalau itu saya Angkat tangan saja pak. Tak puas sampai di situ saja, pada 26 Juni 2020, Zakaria kembali memposting meme Banser bertulisan “NASI BUNGKUS HARGA MATI FAKTA”.
"Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sudah seharusnya masalah ini diselesaikan dengan cara konstitusional," katanya.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2020, terlapor menulis postingan ujaran kebencian melalui yang berisikan tulisan Aswaja Nusantara (disebutnya ANUS) adalah hasil NIKAH antara NEO PKI dengan LIBERAL.
Selanjutnya pada 29 Juni 2020, memposting meme Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin dan Permadi Arya. Dalam meme terkesan mengandung ujaran kebencian karena bertulisan hehehehe (sang Pendidik Bersama anak didik).
Postingan terkahir yakni pada 4 Juli 2020. Di mana terlapor mengunggah gambar dan menulis HTI & NU itu dalam ideologinya cuman taqlid. Bedanya HTI tak begitu paham Khilafah yang sebenarnya. NU now tak selaras dengan muassisnya
Mundir menegaskan, jika dilihat dari latar belakangnya, Zakaria merupakan orang berpendidikan. Terlapor sebenarnya sadar postingnya berpotensi memecah belah bagi yang membacanya karena terdapat pro dan kontra.
"Hal ini dapat dilihat dari beberapa komentar yang muncul pada postingan terlapor," tuturnya.
Dengan adanya postingan ini, NU sangat dirugikan karena mengandung ujaran kebencian terhadap ormas terbesar di Indonesia tersebut. Mengingat dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
"Demi membela kepentingan NU, menghindari konflik sosial, persekusi, dan main hakim sendiri oleh kader NU dan Ansor, maka kita laporkan," tambahnya.
Terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, dimana disebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Dengan adanya upaya hukum tersebut, kami harapkan dapat memberikan edukasi dan efek jera bagi terlapor agar lebih berhati hati dalam berbicara dan berpendapat melalui media," tuturnya. []