Faktor Pemkot Surabaya Sukses Rebut Kembali Aset

Pemkot Surabaya selanjutnya akan merebut kembali 10 aset di Surabaya yang dikuasai oleh pihak lain dengan menggandeng kejaksaan.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya kembali berhasil merebut aset miliknya yang sempat dikuasai oleh pihak lain. Setelah berhasil menyelamatkan aset yang dikuasi oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai Rp 10 triliun, Pemkot Surabaya kembali mendapatkan asetnya senilai Rp 61 miliar.

Keberhasil merebut kembali aset, Wali Kota Surabaya Tri Rismahari pun langsung menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan Risma mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung karena Kejaksaa telah mendampingi Pemkot untuk merebut kembali aset.

"Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," ujar Yayuk sapaan akrabnya.

Baca juga:

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

“Beberapa diantaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih Rp 200 miliar. Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” katanya.

Yayuk menceritakan lebih detail pertemuan dua tokoh tersebut, saat itu Risma mengungkapkan bahwa peran kejaksaan sangat besar dalam pengembalian aset milik Surabaya. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset. 

Bahkan, saat itu Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.

"Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus sudah cukup lama tidak dapat terselesaikan dan berkat bantuan kejaksaan yang full membantu pemkot, akhirnya kini sudah banyak yang kembali," tuturnya.

Yayuk juga menceritakan bahwa jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Pasalnya, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lokasi-lokasi tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya.

“Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” kata dia.

Di samping itu, Yayuk juga menjelaskan bahwa pada saat bertemu Jaksa Agung, Risma menanyakan tentang tindaklanjut permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.

“Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," kata dia.

Berikutnya, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani. Diantaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).

“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119–121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” ucapnya.

Penyampaian Risma, kata Yayuk, langsung direspon Jaksa Agung dan bersedia membantu Pemkot Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi tim Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait dengan permasalahan-permasalahan itu. Kami berharap kejaksaan segara memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu pemkot," tuturnya. []

Berita terkait
Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
Operasional Pasar Keputran Utara kembali dibuka usai dilakukan sterilisasi dan pembersihan pasca 37 orang di terpapar Covid-19.
Hasil Razia Jam Malam Selama 3 Hari di Surabaya
Satpol PP Surabaya bersama tim gabungan juga mendapati masih ada tempat hiburan malam tetap buka di atas pukul 22.00 WIB.
Polrestabes Surabaya Tes Urine Pelanggar Jam Malam
Polrestabes Surabaya bersama Pemkot melakukan razia jam malam untuk membubarkan kerumunan warga. Saat razia sejumlah remaja menjalani tes urine.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.