Makassar - Pihak kepolisian membubarkan sebuah acara anniversary salah satu produk kecantikan dengan menghadirkan artis dangdut ibukota di gedung serbaguna mewah di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 23 Desember 2020, sore.
Kegiatan yang akan melibatkan banyak orang pada saat pandemi Covid-19 di Kota Makassar, langsung diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, lantaran pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Makassar.
Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, bahwa pihaknya langsung membatalkan acara anniversary yang akan melibatkan orang banyak.
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan yang dikeluarkan pihak kepolisian dan pihak panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas Covid-19 baik kota maupun kecamatan," ungkap Kapolrestabes Makassar.
Fakta lainnya yang ditemukan di lapangan kata Kapolrestabes, tempat duduk yang disediakan melebihi dari 50 kursi dan tidak mengindahkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.
"Kami prediksi kegiatan ini kalau tidak imbau atau dibatalkan, betul-betul akan menimbulkan kerumunan. Karena kapasitas kursi yang disediakan itu hampir 1000 kursi," katanya.
Kapolrestabes Makassar memastikan acara tersebut tidak akan menerapkan protokol kesehatan sehingga pihaknya memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara untuk tidak melanjutkan kegiatannya.
"Kami berikan tindakan imbauan secara persuasif kepada panitia dan pengelola gedung, dengan memberikan opsi imbauan pembatalan dan kalau tidak diindahkan akan kami tindak tegas atas dasar kemanusiaan di saat pandemi Covid-19 di Kota Makassar," ujarnya. []