Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta bersyukur partai yang didirikannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Selasa malam, 19 Mei 2020. Itu berarti Partai Gelora tercantum sebagai badan hukum partai politik.
"Alhamdulillah, pada penghujung bulan Ramadan ini, tepatnya menjelang malam ke-27, keluarga besar Partai Gelombang Rakyat Indonesia mendapat berkah yang luar biasa, berupa pengesahan Partai Gelora sebagai badan hukum resmi," kata Anis melalui akun Twitter miliknya, @anismatta, Rabu, 20 Mei 2020.
Perjalanan amat panjang ke depan.
Mantan Presiden PKS ini tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yassona Laoly. Anis mengatakan, Yassona beserta jajarannya tetap bekerja melayani proses pengesahan partainya meski pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kementerian Hukum & HAM yang dipimpin Bapak Prof. Dr. Yasonna Laoly, SH, M.Sc beserta jajarannya yang tetap bekerja dan melayani di tengah segala keterbatasan akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
- Ormas Garbi Jadi Partai, Susul NasDem dan Perindo?
- Masuk Gelora, Deddy Mizwar Hengkang dari Demokrat
- Gelora Bisa Menandingi PKS Asal Memenuhi Syarat Ini
Bagi Anis, pengesahan ini merupakan momentum bersejarah bagi partai berwana biru tosca ini. Momentum ini menjadi penyemangat pengurus Partai Gelora untuk bekerja lebih solid sebelum memasuki pesta demokrasi di Indonesia.
"Pengesahan ini merupakan tonggak penting dari perjalanan panjang selama ini, dan perjalanan amat panjang ke depan," ujarnya.
Anis mendirikan Partai Gelora pada 28 Oktober 2019. Ia mendirikan bersama sejumlah politisi mantan petinggi PKS termasuk mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Setelah berdiri, Anies kemudian mengurus segala persyaratan administrasi demi mendapatkan badan hukum resmi dari Kemenhukam. Tidak cukup setahun, Partai Gelora berhasil meraih pengesahan, tepatnya pada 19 Mei 2020.
"19 Mei 2020, satu hari sebelum peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan detik-detik puncak Reformasi 1998," kata Anis Matta.