Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya tak akan mengubah aturan di Ibu Kota, meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Berdasarkan hasil koordinasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, acuan untuk operator transportasi dari dan ke Ibu Kota adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 41 Tahun 2020.
"Dan aturan turunannya Surat Edaran Menhub [tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian] yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ujar Adita seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin, 14 September 2020.
Dengan aturan tersebut, para operator transportasi diharapkan tak lengah menerapkan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta dengan ketat. Hal tersebut antara lain menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik, serta pembatasan kapasitas maksimal penumpang.
"Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," tuturnya.
Para operator prasarana dan sarana transportasi antar kota juga harus memastikan semua protokol dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menhub, di antaranya Surat Edaran Menhub Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara, dan Nomor 14 untuk transportasi Kereta Api.
"Ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor [udara, laut, darat dan kereta api] juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, ucapnya.
Selama PSBB, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun ditiadakan, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun aturan untuk penumpang, kata dia tetap berpedoman pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni menunjukan hasil rapid test (hasil non reaktif) atau hasil tes PCR (hasil negatif) dan tidak perlu menujnukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) seperti masa PSBB sebelum masa transisi.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19," katanya. []