Aniaya Pacar, Pria di Surabaya Juga Mengaku Timses Gibran

Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria kasus penganiayaan dan penyekapaan terhadap kekasihnya di sebuah apartemen di Lakarsantri.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat jumpa pers kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita di sebuah apartemen. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang pria berinisial RZ, 33 tahun, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial AC di Apartemen di kawasan Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. RZ sebelumnya sempat mengaku sebagai tim sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Hartoyo menjelaskan untuk memikat hati AC, RZ mengaku sebagai tim sukses calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Cara tersebut ternyata berhasil memikat AC, karena RZ memasang foto bersama dengan Gibran.

Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial.

"Jadi RZ ini mengaku-ngaku saja (timses Gibran) karena ada maksud tertentu. Padahal dia sama sekali tidak pernah masuk dalam jajaran timses," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Hartoyo mengungkapkan sosok RZ hanya sebagai wiraswasta. Sementara perkenalan antara RZ dan AC baru berlangsung satu bulan.

Baca juga:

"Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial. Korban juga tahu kalau pelaku ini sudah punya istri dan anak," kata Hartoyo.

Sementara terkait penganiayaan, Hartoyo menjelaskan kronologi saat RZ datang ke apartemen AC untuk memadu kasih. Tetapi saat bertemu sempat antara AC dan RZ cekcok.

"Saat cekcok korban secara spontan membanting handphone milik pelaku. Saat itulah pelaku ini marah dan memukul wajah korban berkali-kali hingga lebam serta berdarah," tuturnya.

Selain memukul wajah korban, tersangka juga menyeret tangan korban hingga mengalami luka. Korban sempat mencoba lari meminta tolong ke security.

"Tak lama kemudian korban turun ke lantai bawah, sudah ada 2 orang security dan korban berteriak kepada kepada 2 orang security supaya menolong," kata dia.

Saat itulah security melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku diketahui dan akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. []

Berita terkait
Kronologi Pengendara Motor di Surabaya Tewas Tabrak Bus Kota
Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya menduga kecelakaan terjadi akibat pengendara motor tidak mampu mengendalikan motornya saat berbelok.
Hari Santri Nasional di Surabaya Kemanggulan Umara dan Ulama
PCNU Surabaya menilai Ulama dan Umara dan Ulama menentukan masa depan bangsa.Kaum santri juga memperjuangkan kemerdekaan.
Denise Chariesta Kena Sentil Melvin Sang Crazy Rich Surabaya
Melvin Tenggara Crazy Rich Surabay turut mengomentari aksi selebgram Denise Chariesta.