Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Ojol di Jawa Tengah

Angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan driver ojol di Jawa Tengah meningkat dibanding sebelumnya. Begitu juga dengan jumlah korbannya.
Ilustrasi driver ojek online (Foto: Dok. Tagar)

Semarang - Angka pelanggaran yang dilakukan driver ojek online (ojol) di Jawa Tengah (Jateng) mengalami tren peningkatan. Begitu juga angka kecelakaan yang melibatkan ojol juga meningkat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan jumlah pelanggaran ojol di Jateng naik 30 persen. Pada 2018 ada 677 pelanggaran menjadi 696 pelanggaran pada 2019. Jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol bahkan naik 79 persen dibanding periode 2018 ke 2019.

Menurut dia, kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol ini signifikan, juga tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60 persen, luka ringan naik 93 persen dan kerugian materiil naik 93 persen. "Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya demi mewujudkan Kamseltibcarlantas," kata Kombes Pol Arman Achdiat Kepada wartawan di Semarang, Selasa, 4 Agustus 2020.

Perwira polisi lulusan Akademi Polisi 1992 ini mengakui keberadaan ojol membudaya serta sulit dihindari, namun posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis. Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.

Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya demi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Kombes Pol Arman mengatakan, posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman AchdiatDirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, dalam bekerja pengendara ojek online menggunakan handphone melihat aplikasi untuk mendapatkan penumpang, pesanan dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi dalam posisi berkendara di jalan khususnya jalan raya. "Ini tergolong berbahaya, berisiko terjadinya kecelakaan, apalagi terkadang pengendara membawa penumpang," ungkapnya.

Atas dasar itu, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. Apa yang dilakukan ini tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain.

Arman Achdiat menyebut mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, yakni dengan mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Ada pedoman 3E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi. []

Baca Juga:

Berita terkait
Warga Bantul Meninggal Kecelakaan di Sleman
Perempuan asal Bantul meninggal dunia dalam kecelakaan di Sleman, Yogyakarta. Perkara ditangani Polres Sleman.
Kecelakaan Warnai Idul Adha di Maluku, 3 Orang Tewas
Satlantas Polres Maluku Tengah mengatakan kecelakaan maut terjadi saat mobil avanza kecepatan tinggi pindah jalur dan menabrak pengendara motor.
Kecelakaan Motor di Kudus, 1 Pengendara Meninggal
Kecelakaan melibatkan pengendara Vixion dan Scoopy terjadi di Kudus. Pengendara vixion meninggal dunia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.