Serang - Polisi tembak anggota komplotan pencuri motor di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Tersangka berinisial Y, 29 tahun, ditembak petugas Polsek Curug, Serang, karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi komplotannya.
Sebelumnya, polisi melakukan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan Y, timah panas pun bersarang di kaki kirinya.
"Karena tidak diindahkan, tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tindakan tegas pada bagian kaki kiri," kata Kapolsek Curug Iptu Shilton, Senin 14 Oktober 2019.
Dari tangan Y, polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen dan diduga merupakan hasil kejahatan.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku lima motor tersebut hasil kejahatan bersama beberapa rekannya," terang Shilton.
Informasi Y kemudian dijadikan bahan melakukan pengembangan untuk meringkus komplotan Y.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap seorang penadah, HB, 22 tahun, yang masih satu kampung dengan Y.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Rosita Sari, warga Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Sabtu 28 September 2019 lalu.
Tersangka Y mencuri motor dan HP dengan cara masuk rumah korban
Wanita yang sehari-hari bidan itu melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan ponsel dari dalam rumahnya.
"Tersangka Y mencuri motor dan HP dengan cara masuk rumah korban. Dia membawa motor menggunakan kunci kontak yang diambil dari meja televisi," terang Shilton.
Berbekal laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB, yang memegang ponsel milik Rosita pada Minggu 13 Oktober 2019 pukul 07.00 WIB.
HB diamankan dari rumahnya. Dari hasi pemeriksaan kemudian terungkap ponsel dia beli dari tersangka Y seharga Rp 600 ribu.
Berbekal keterangan HB, tim unit Reskrim bergerak mengejar tersangka Y, yang kemudian dibekuk tak jauh dari rumahnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari lima tahun, sedangkan HB dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan," tutupnya. []