Maros – Bapak dan anak, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kompak melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2018 lalu. Sang anak sebagai pencuri, bapak kemudian menjual hasil curian.
Keduanya, NB, 46 tahun, dan anaknya, MI, 21 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 9 September 2019 lalu.
"Mereka berdua sudah dua bulan menjadi buron di wilayah hukum Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros. Peran ke dua tersangka masing-masing, anak yang melakukan aksi pencurian kendaraan, sementara bapaknya menjual kendaraan bermotor hasil curian," kata Kepala Polisi Sektor Moncongloe, Ipda A Rahmat Wijaya, Sabtu 14 September 2019.
Menurut Rahmat, tersangka inisial MI sudah berhasil menggasak lima unit motor di empat titik di Makassar dan satu titik di wilayah hukum Polsek Moncongloe. Hasil curian yang dijual oleh NB seharga Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per unitnya.
"Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan mengakhiri aksinya setelah tertangkap petugas di luar Sulawesi," ujarnya.
Rahmat mengatakan, setelah berkoordinasi dengan unit reserse dan kriminal serta mengecek laporan sebelumnya, dilakukan penyelidikan, ke dua pelaku diketahui keberadaannya di Kalimantan Timur. Tim Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur.
"Setelah diketahui keberadaan ke dua pelaku, unit Opsnal Polsek Moncongloe bergerak menuju Kalimantan Timur guna melakukan penangkapan," tambahnya.
Keduanya Dihadiahi Peluru
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka MI mencoba melarikan diri serta melawan petugas, kemudian diberikan tembakan peringatan.
Karena tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka dan mengenai betis bagian kanan.
Ke dua tersangka, anak dan bapak beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino nomor polisi DD 5738 TK warna merah diamankan di Polsek Moncongloe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MI, warga Sukamju Jalan AP Pettarani, Makassar, ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara NB dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun bui.[]