Padang - Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial mendesak Pemko Padang menggugat SPR Plaza karena pada saat ini belum ada tanda-tanda akan melakukan pembayaran royalti sebesar Rp 7,5 miliar rupiah plus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 900 juta rupiah.
Menurutnya, Kota Padang pada saat sekarang sangat mengharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasalnya gegara pandemi ini, pengeluaran pemerintah terkuras.
"Pemerintah harus menuntaskan tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan pengusaha, salah satu contohnya SPR Plaza," katanya saat dikonfimasi wartawan, Senin, 9 November 2020.
Budi menuding SPR Plaza ingkar janji terkait cicilan tunggakan sebesar Rp 400 juta yang akan dibayarkan pada bulan Oktober 2020. Ia menilai Pemko Padang hingga saat ini tak bernyali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pemko Padang sudah selayaknya melaporkan SPR Plaza ke pengadilan negeri, karena ada dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh mereka. Setelah melaporkan ke pengadilan negeri, saya menyarankan tempat dikelola oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sehingga perekonomian kembali menggeliat," katanya.
Pemerintah harus menuntaskan tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan pengusaha, salah satu contohnya SPR Plaza.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat, mendesak pihak Sentral Pasar Raya (SPR) Padang segera membayar retribusi pajak sebesar Rp 7,3 miliar yang sudah menunggak sejak sekitar tahun 2012.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar. Menurutnya, pihak SPR Plaza Padang mengaku belum bisa membayar tunggakan pajak ke Pemko Padang karena juga terlilit utang dengan pihak lain.
"Utang mereka sudah terjadi sejak delapan tahun belakangan. Kalau tidak salah sejak tahun 2012. Setiap tahunnya mereka harus bayar sekitar Rp 1 miliar," kata Andre saat ditemui Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.
Pihaknya menargetkan dalam bulan Juli 2020, pihak SPR Padang sudah harus menyicil tunggakan retribusi kepada Dinas Perdagangan Kota Padang. "Kalau tak bisa juga membayar, kami somasi lagi, termasuk mengambil langkah hukum. Tapi yang jelas, kami sudah bertemu dan mereka memohon diberi waktu," katanya.
Baca juga: Pemko Padang Desak SPR Bayar Pajak Rp 7,3 Miliar
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tagar, total utang pusat perbelanjaan yang berdiri di atas tanah bekas terminal angkutan kota itu mencapai Rp 7.538.067.600.
"Kami tidak bisa langsung melakukan penutupan atau penyegelan karena pertimbangannya berapa usaha yang akan tutup dan tenaga kerja yang diberhentikan akibat kebijakan ini," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan bisa menarik piutang retribusi dari dalam dan luar Pasar Raya Padang yang ditaksir mencapai 5 miliar. Rincinya, retribusi bulanan di luar pasar bernilai Rp 2.842.207.406,75, sementara untuk pungutan di dalam pasar berjumlah Rp 2.294.963.251. []