Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 43,3 triliun untuk tahun 2021. Nantinya, jumlah tersebut akan digunakan untuk tugas operasional kementerian maupun kerja pengelolaan APBN.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan agenda pengambilan keputusan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kemenkeu dalam RAPBN 2021, Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: Negara Butuh Uang, DPR Minta Sri Mulyani Hemat Utang
"Komisi XI DPR menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Kami berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan tiga fungsi utama dalam Kemenkeu yang akan dilakukan di 2021 yakni fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, dan fungsi pendidikan. Salah satu fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar yakni fungsi pelayanan umum mencapai Rp 40,4 triliun. Fungsi ini memiliki lima program utama, seperti kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.
Menurutnya, program dukungan manajemen mendapatkan alokasi dana terbesar Rp 37,9 triliun untuk pengelolaan SDM, pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir," ucap eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Secara keseluruhan, pagu anggaran sebesar Rp 43,3 triliun akan dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 22 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 94,5 miliar, dan Direktorat Jenderan Anggaran Rp 138,7 miliar. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8,1 trilium, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 106 miliar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko juga mendapatkan sebesar Rp 95,5 miliar dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 7,7 triliun. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 748,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp 115,1 miliar.
Berdasarkan sumber dana pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2021 tersebut terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU (Badan Layanan Umum) Rp 8,5 triliun. Sementara, menurut program, pagu dana tersebut akan digunakan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp 2,6 triliun, dan fungsi ekonomi Rp 209,9 miliar.
Untuk alokasi dana fungsi pelayanan umum termasuk program kebijakan fiskal sebesar Rp 65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,23 triliun, dan pengelolaan belanja negara Rp 33,7 miliar. Selain itu, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 233,7 miliar serta program dukungan manajemen Rp 37,9 triliun dicakup dari dana tersebut.
Simak Pula: Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi 5,5% dalam APBN 2021
Meski disetujui, Komisi XI DPR memberikan catatan dalam pelaksanaan belanja Kemenkeu pada 2021 mendatang. Salah satunya belanja tersebut bisa dilakukan secara efektif dan efisien guna mengurangi penambahan utang. []