Mamuju - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amri Eka Sakti sebut bahwa izin eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang di wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) Kabupaten Mamasa sudah pasti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa. Aneh rasanya kalau tambang di wilayahnya tidak diketahui Pemda setempat.
"Izin itu tidak mungkin terbit kalau tidak melalui mekanisme prosedural,"kata Amri Eka Sakti, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Jumat 28 Agustus 2020.
Sebelum masuk operasi produksi perusahaan wajib menyusun AMDAL di DLHK kabupaten dan provinsi.
Dia mengungkapkan, mekanisme prosedural pertambangan di suatu wilayah harus diketahui oleh masyarakat ditandai dengan tanda tangan, Kepala Desa (Kades) setempat dan ada penyesuaian tata ruang dari bupati.
"Jadi, ada tim dari bupati. Setelah semua lengkap baru bermohon ke provinsi,"katanya.
Amri Eka juga mengungkapkan, salah satu pertimbangan yang diambil pihaknya dalam mengeluarkan izin eksplorasi adalah penyesuaian tata ruang dari kabupaten.
"Setelah sesuai, maka kami akan berikan izin itu kepada pihak pemohon,"kata Amri Eka.
Izin dalam tambang, kata Amri, ada tiga tahap perizinan yakni izin penetapan wilayah, izin eksplorasi, serta izin operasi produksi.
"Dalam izin eksplorasi perusahaan harus menyusun laporan kelayakan ekonomi sah atau tidak. Sebelum masuk operasi produksi perusahaan wajib menyusun AMDAL di DLHK kabupaten dan provinsi,"katanya.
Amri Eka menambahkan, aksi penolakan tambang Logam Tanah Jarang di wilayah PUS Kabupaten Mamasa Sulbar yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi adalah hak mereka.
"Aksi penolakan itu akan diperhitungkan dalam penyusunan AMDAL, apakah benar bahwa ini akan merusak peradaban,"kata Amri Eka. []