Padang - Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menggerebek sejumlah kafe tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 22 Desember 2019 dini hari.
Beberapa tahun belakangan, kemaksiatan merajalela di Kota Padang.
Razia tersebut dilakukan Ketua Gerindra Sumbar itu bersama Ketua DPRD Padang, Satpol PP Padang dan tim Satuan Koordinasi, Keamanan dan Ketertiban Kota (SK-4) Padang.
Andre sengaja turun langsung menyisir lokasi tersebut lantaran sudah berulangkali mendapat pengaduan masyarakat.
"Beberapa tahun belakangan, kemaksiatan merajalela di Kota Padang. Kami juga temukan kafe tak berizin dan tidak memiliki izin edar berjualan minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam," katanya.
Sayangnya, banyak kafe malam yang biasanya buka sampai dini hari sejak Sabtu malam, justru tutup ketika puluhan personil gabungan mengitari Kota Padang. Andre menduga, razia yang dilakukan sudah bocor sebelum dia bergerak.
"Bisa saja ada kebocoran atau mungkin ada yang membocorkan. Namun razia tetap dilaksanakan," katanya.
Usai melakukan penggerebekan, mantan juru bicara Prabowo - Sandi itu mengintruksikan fraksi Gerindra DPRD Kota Padang meminta penjelasan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, terkait komitmennya dalam memberantas maksiat di ibu kota provinsi.
Sementara Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, mengatakan sebanyak 19 kafe hiburan malam di Kota Padang tidak berizin atau tidak memiliki dokumen pendukung lainnya.
"Ada 31 kafe, hanya 12 yang berizin, 19 lainnya tak berizin, baik izin usaha maupun izin penjualan miras," katanya.
Ketua Gerindra Padang itu mengakui, menjamurnya kafe-kafe tak berizin di Kota Padang tersebut akibat dari minimnya pengawasan selama ini.
"Kami akan berupaya maksimal memberantas maksiat di kota ini," tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin, mengatakan pihaknya menyita puluhan botol miras dari kafe yang tidak memiliki izin edar. Selain itu juga diamankan sejumlah wanita tanpa kartu identitas untuk diinterogasi di Mako Satpol PP.
"Tetap Kami proses, terutama kafe yang tak memiliki izin, baik berjualan ataupun dokumen pendukung lainnya, termasuk juga wanita di tempat hiburan malam itu," tuturnya. []