Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Sanksinya sesuai dengan KUHP berlaku dan juga maklumat Kapolri.
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto mengatakan selama ini pihaknya sudah melakukan tindakan pencegahan dan implementasi dari social physical distancing sebagai bagian dari PSBB.
"Secara tegas polisi telah menegakkan aturan dari PSBB, sikap reaktif kami tetap ditegakkan dengan cara yang humanis," katanya, Selasa, 5 Mei 2020.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penetapan PSBB, pihaknya mengacu pada maklumat Kapolri. Salah satu poinnya adalah menghindari perkumpulan sosial dan aktivitas yang mengundang keramaian.
"Sanksinya sesuai dengan KUHP berlaku dan juga maklumat Kapolri, beberapa delik hukum bisa digunakan untuk menjerat orang yang tak mematuhi aturan PSBB ini," katanya.
Dia meminta masyarakat patuh dan menaati kebijakan physical and social distancing yang telah diserukan sejak wabah Covid-19 terjadi di Indonesia atau Sumbar khususnya.
"Aturan itu juga diterapkan kepada pengendara, jika berboncengan maka tubuh mereka menempel, itu yang dihindari," katanya.
Selain pengendara sepeda motor, kata Toni, aturan serupa juga berlaku untuk pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi, mereka diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, termasuk saya meminta masyarakat yang berada di luar Sumbar untuk tidak datang terlebih dahuku untuk menghindari penyebaran virus ini. Pembatasan kendaraan yang masuk ke Sumbar sudah ditingkatkan dan sudah banyak dilakukan," katanya.
Toni juga mengatakan akan mendiskusikan perihal mulai kembali ramainya rumah ibadah, khususnya masjid dan musala yang digunakan bagi umat muslim melaksanakan ibadah salat dan tarwih berjamaah.
"Soal masjid yang kembali ramai akan kembali kami bahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)," tuturnya. []