Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua hingga Jumat, 29 Mei 2020.
Sumbar melanjutkan PSBB hingga 29 Mei 2020 dengan mempertegas penegakan aturan berdasarkan Permenhub dan Permenkes.
Sebelumnya, PSBB di Sumbar sudah dilaksanakan sejak Rabu, 22 April 2020 hingga Selasa, 5 Mei 2020. Kebijakan itu berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk menyetop penyebaran corona virus disease (Covid-19) dan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.
"Keputusannya adalah Sumbar melanjutkan PSBB hingga 29 Mei 2020 dengan mempertegas penegakan aturan berdasarkan Permenhub dan Permenkes," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Selasa, 5 Mei 2020.
Untuk penegakan implementasi PSBB jilid dua ini, Irwan menyerahkan wewenang kepada bupati dan wali kota untuk pertimbangan kearifan lokal atau local wisdom. Namun tetap berdasarkan protap Covid-19.
"Sejumlah alasan kenapa dilanjutkan adalah status tanggap darurat tingkat nasional yang akan berakhir pada 29 Mei 2020, demikian juga dengan tanggap darurat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, alasan penambahan durasi waktu pelaksanaan PSBB di Sumbar adalah hasil pemeriksaan laboratorium sampel swab corona yang terus bertambah di Sumbar.
Saat ini, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sudah mencapai 221 orang dan 18 orang di antaranya merupakan penambahan terbaru data per Selasa, 5 Mei 2020.
"Jika dikalkulasikan, maka jumlah 18 yang bertambah akan selesai dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu ke depan, belum lagi jika jumlah tersebut terus bertambah," katanya.
Irwan menuturkan, ada lima daerah yang masuk dalam zona hijau corona alias nol kasus positif corona. Lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Limapuluh Kota, Kota Solok, dan Sawahlunto.
"Lima daerah negatif karena metoda spesimen pendatang antara OTG dan ODP, yang paling aman itu di Solok Selatan, namun pemberlakukan PSBB merata di 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar," tuturnya. []