Magelang - Peristiwa kebakaran hutan di kawasan pegunungan Kabupaten Magelang masih sering terjadi, khususnya saat musim kemarau. Diperlukan langkah pencegahan dari semua pihak untuk menghindari kejadian serupa terus berulang.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan tersebut.
"Penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif," kata Zaenal, usai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Zaenal mengingatkan kebakaran hutan yang secara sengaja dilakukan akan berakibat hukum pidana bagi pelaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya di pasal 50 ayat 3 huruf d.
"Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Dengan ancaman hukuman tersebut, Zaenal berharap agar masyarakat bisa lebih peduli dan ikut menjaga hutan bersama-sama.
"Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik di antara semua pihak. Baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Baca juga:
- Pembakaran Lahan BPODT Kriminalisasi Warga Adat Toba
- Karhutla California Hanguskan 20.000 Hektar Lahan
- Polisi Borong Matim Ingatkan Warga Pembakar Lahan
Zaenal juga berpesan kepada aparat terkait, tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan maupun hutan.
"Sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang. Serta siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran," tutur dia. []