Ancaman Pidana bagi Pembakar Hutan di Magelang

Kebakaran hutan di Magelang yang disengaja akan berakibat hukum pidana bagi pelaku. 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengecek peralatan pendukung guna mencegah kebakaran hutan di wilayah Magelang, Kamis, 13 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemkab Magelang)

Magelang - Peristiwa kebakaran hutan di kawasan pegunungan Kabupaten Magelang masih sering terjadi, khususnya saat musim kemarau. Diperlukan langkah pencegahan dari semua pihak untuk menghindari kejadian serupa terus berulang.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan tersebut.

"Penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif," kata Zaenal, usai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan, Kamis, 13 Agustus 2020.

Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Zaenal mengingatkan kebakaran hutan yang secara sengaja dilakukan akan berakibat hukum pidana bagi pelaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya di pasal 50 ayat 3 huruf d.

"Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tuturnya. 

Dengan ancaman hukuman tersebut, Zaenal berharap agar masyarakat bisa lebih peduli dan ikut menjaga hutan bersama-sama.

"Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik di antara semua pihak. Baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya," ujarnya.

Baca juga: 

Zaenal juga berpesan kepada aparat terkait, tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan maupun hutan. 

"Sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang. Serta siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran," tutur dia. []

Berita terkait
Blora Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan menjadi kewaspadaan tersendiri bagi Blora di musim kemarau ini. Karenanya digelar latihan gabungan lintas instansi.
Kemarau Basah, Banyuwangi Waspada Kebakaran Hutan
BPBD Banyuwangi menggelar apel gabungan untuk penanganan kebakaran hutan di wilayah Banyuwangi.Tahun lalu 1000 Ha wilayah Gunung Ijen terbakar.
50 Hektare Lahan di Pijay Aceh Terbakar
50 hektare lahan di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh dilaporkan terbakar pada Selasa, 11 Agustus 2020.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.