Ancaman Mati Suami Bakar Anak Istri di Pekalongan

Suami nekat bakar diri dan menyebabkan anak istrinya tewas di Pekalongan, kondisinya sudah membaik. Ia terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Poniman mengungkap ancaman hukuman mati terhadap suami bakar diri yang menyebabkan anak istrinya tewas. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Pekalongan - ‎Kasus aksi suami bakar diri hingga mengakibatkan anak dan istrinya tewas terbakar di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tetap diproses secara hukum. Amir, 35 tahun, pelaku bakar diri terancam hukuman mati

"Yang bersangkutan kondisinya belum bisa diajak berkomunikasi. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata‎ Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Poniman, Senin, 31 Agustus 2020.

Poniman mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Amir dijerat dengan‎ pasal berlapis, pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Menurut Poniman, pasal-pasal tersebut dipersangkakan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup di lokasi kejadian dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," ujar Poniman.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan jika Amir sengaja membakar diri di kamarnya hingga mengakibatkan istri dan anaknya tewas. Di antaranya jeriken bensin dan korek api.

Selain itu, rekaman kamera pemantau yang didapatkan polisi juga menunjukkan Amir pergi membeli Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bojong. BBM itu kemudian dibawa pulang ke rumahnya untuk membakar diri di kamar yang ditinggali bersama istri dan anaknya. 

"Diduga bensin tersebut disiramkan Amir di kamarnya saat istri dan anaknya sedang tertidur. Mereka baru tersadar ketika api sudah membakar sebagian tubuh dan barang-barang di kamar," ucap dia.

Sedangkan terkait motif Amir melakukan perbuatan nekat itu,‎ Poniman belum dapat memastikannya. Dia hanya menyatakan tidak ada motif ekonomi. "Tidak ada motif ekonomi. Kalaupun ada, (ekonomi) bukan motif murninya. Selama ini, Amir bekerja sebagai buruh untuk menghidupi orang-orang di rumah itu," ucapnya.

Baca juga: 

Sementara itu, Margono, Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan, tempat Amir dirawat menyebut kondisi Amir sudah mulai membaik.

Menurut dia, Amir menderita luka bakar di bagian wajah, lengan bawah kanan dan kiri, punggung serta kaki.‎ "Kondisi pasien sudah sadar. Saat ini, dalam perawatan dokter spesialis bedah," tuturnya.

Seperti diberitakan, ‎Amir diduga nekat membakar diri bersama istri dan anaknya yang masih balita di rumahnya, Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020. Akibatnya, istri Amir bernama Mala, 35 tahun, dan anaknya, Nafisa, 3 tahun, tewas dengan luka bakar serius.

Peristiwa yang diduga dipicu masalah rumah tangga itu terjadi di kamar sebuah rumah yang ditinggali ketiganya bersama dua keluarga lain di RT 6 RW 3 Desa Karangsari, Bojong, sekitar pukul 03.00 WIB. ‎Sebelum kejadian, Amir yang mengunci dari dalam kamarnya terdengar oleh tetangga kamarnya kerap bertengkar dengan istrinya. []

Berita terkait
Suami di Pekalongan Bakar Diri Bersama Anak Istri
Cekcok, suami di Pekalongan nekat bakar diri bersama anak dan istri menggunakan pertamax di kamar rumah yang mereka tinggali.
Motif Remaja Tega Bunuh Temannya di Pekalongan
Polres Pekalongan berhasil mengungkap identitas mayat yang ditemukan di Sungai Banger. Polisi pun berhasil mengungkap pelaku pembunuhan,
Trik Kurir Sabu Pekalongan Hindari Penyekatan PSBB
Penyekatan PSBB di masa pandemi tak membuat kurir sabu asal Pekalongan kehabisan akal. Seperti apa triknya?