Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Amir Aslichin yang juga anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Selain itu, Pada Jumat, 18 Maret 2022, KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya di Mapolresta Sidoarjo, merka adalah Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.
Ali menjelaskan, tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.
KPK juga telah menjadwalkan ulang untuk seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tersebut, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.
"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali, dikutip dari Antara.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, sejauh ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Hal ini mengkuti kebijakan pimpinan KPK saat ini, yaitu, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Awalnya, Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020 silam. Kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pada 5 Oktober 2020 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful Ilah.
Namun, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara dalam putusan banding pada 30 November 2020.
Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. []
Baca Juga
- KPK Garap PNS dan IRT di Kasus Bang Pepen Eks Walkot Bekasi
- Begini Kata Tjahjo Kumolo Soal OTT KPK di Kota Bekasi
- Waspadai Calo Rekruitmen Pegawai Kontrak di Kota Bekasi
- Bekasi Tunda Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Pekan Depan