Anak di Jogja Edarkan Pil Koplo dari Resep Dokter

Anak di bawah umur di Yogyakarta, inisial D, menebus pil koplo dengan menggunakan resep dokter. Pil koplo itu kemudian diedarkan lagi.
Kepala Satuan Resnarkoba Komisaris Polisi Sukar saat menunjukan barang bukti dalam acara jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Seorang anak di bawah umur inisial D 17 tahun, warga Kota Yogyakarta menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang. Dia mengelabuhi dengan memanfaatkan resep dokter untuk menebus obat-obatan terlarang jenis psikotropika seperti Riklona dan Yarindo.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Dwi Astuti mengungkapkan, modus yang digunakan D untuk mendapat obat tersebut dengan cara pergi ke dokter. Pelaku yang masih di bawah umur ini mengeluh sakit dan butuh obat. Setelah mendapatkan obat justru malah disalahgunakan.

Dwi Astuti mengatakan anak berinisial D ini pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. Kepada dokter dia mengeluh depresi, tidak bisa tidur. "Lalu dokter membuatkan resep dan oleh D resep ini kemudian ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya satu rumah sakit yang disambanginya untuk mendapatkan resep. Sejumlah rumah sakit dia datangi untuk memeriksakan diri agar bisa mendapatkan resep itu.

Sebagian obatnya dia jual dan juga dia dipakai untuk konsumsi pribadi.

Kata AKP Dwi, pelaku D sudah mengonsumsi obat-obatan itu sekitar 4 sampai 5 tahun. Sekali menebus obat, D bisa mendapat 30 sampai 60 butir obat baik Riklona atau Yarindo.

Menurut Dwi, karena mudah memperoleh obat tersebut, D malah menyalahgunakannya dan menjualnya ke orang lain. Maka D pun dengan mudah menjualnya lagi. "Sebagian obatnya dia jual dan juga dia dipakai untuk konsumsi pribadi," katanya.

AKP Dwi juga menceritakan penangkapan D di rumahnya di wilayah Umbulharjo, Kota Yogykarta. Penangkapan tersebut bermula saat polisi mengamankan seorang tukang becak berinsial F pada Kamis 16 Januari 2020. Saat diselidiki oleh petugas, F mendapatkan 30 butir pil Riklona dari D.

Dari pemeriksaan, D diduga memang sudah kecanduan obat-obatan terlarang. Sejak kelas V Sekolah Dasar (SD), D diketahui sudah putus sekolah. Meskipun D masih anak-anak namun proses hukum tetap berjalan. "Dikirim ke Rumah Sakit Grasia. Statusnya tetap dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur," katanya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Sukar mengungkapkan, tersangka D dan F sendiri merupakan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang ditangkap Res Narkoba Polresta Yogyakarta sepanjang Januari 2020. "Keduanya merupakan tangkapan kasus penyalahgunaan Naskoba selama Januari 2020," ucapnya.

Sementara itu, tersangka F disangkakan melanggar pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Terlibat Narkoba
Polda DIY menangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkoba. Ternyata satu di antaranya juga pelaku klitih.
Polda DIY Tangkap 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polda DIY menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.
Anak ASN Semarang Pengedar dan Pemakai Narkoba Koplo
Anak ASN di Semarang diringkus polisi karena diduga pengedar narkoba jenis pil koplo. Ia juga pemakai pil psikotropika tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.