Yogyakarta - Seorang anak di bawah umur inisial D 17 tahun, warga Kota Yogyakarta menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang. Dia mengelabuhi dengan memanfaatkan resep dokter untuk menebus obat-obatan terlarang jenis psikotropika seperti Riklona dan Yarindo.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Dwi Astuti mengungkapkan, modus yang digunakan D untuk mendapat obat tersebut dengan cara pergi ke dokter. Pelaku yang masih di bawah umur ini mengeluh sakit dan butuh obat. Setelah mendapatkan obat justru malah disalahgunakan.
Dwi Astuti mengatakan anak berinisial D ini pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. Kepada dokter dia mengeluh depresi, tidak bisa tidur. "Lalu dokter membuatkan resep dan oleh D resep ini kemudian ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya satu rumah sakit yang disambanginya untuk mendapatkan resep. Sejumlah rumah sakit dia datangi untuk memeriksakan diri agar bisa mendapatkan resep itu.
Sebagian obatnya dia jual dan juga dia dipakai untuk konsumsi pribadi.
Kata AKP Dwi, pelaku D sudah mengonsumsi obat-obatan itu sekitar 4 sampai 5 tahun. Sekali menebus obat, D bisa mendapat 30 sampai 60 butir obat baik Riklona atau Yarindo.
Menurut Dwi, karena mudah memperoleh obat tersebut, D malah menyalahgunakannya dan menjualnya ke orang lain. Maka D pun dengan mudah menjualnya lagi. "Sebagian obatnya dia jual dan juga dia dipakai untuk konsumsi pribadi," katanya.
AKP Dwi juga menceritakan penangkapan D di rumahnya di wilayah Umbulharjo, Kota Yogykarta. Penangkapan tersebut bermula saat polisi mengamankan seorang tukang becak berinsial F pada Kamis 16 Januari 2020. Saat diselidiki oleh petugas, F mendapatkan 30 butir pil Riklona dari D.
Dari pemeriksaan, D diduga memang sudah kecanduan obat-obatan terlarang. Sejak kelas V Sekolah Dasar (SD), D diketahui sudah putus sekolah. Meskipun D masih anak-anak namun proses hukum tetap berjalan. "Dikirim ke Rumah Sakit Grasia. Statusnya tetap dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur," katanya
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Sukar mengungkapkan, tersangka D dan F sendiri merupakan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang ditangkap Res Narkoba Polresta Yogyakarta sepanjang Januari 2020. "Keduanya merupakan tangkapan kasus penyalahgunaan Naskoba selama Januari 2020," ucapnya.
Sementara itu, tersangka F disangkakan melanggar pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. []
Baca Juga:
- Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
- Penyebab Komplotan Pil Sapi di Sleman Terungkap
- Oknum Driver Ojek Online di Sleman Terlibat Narkoba