Anak di Bawah Umur Ikut Mencuri Brankas di Siantar

Satu dari tiga pelaku pencurian brankas milik toko roti Ganda di Pematangsiantar, merupakan anak di bawah umur.
Polres Pematangsiantar memaparkan dua tersangka berikut barang bukti, Jumat 17 Januari 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Satu dari tiga pelaku pencurian brankas milik toko roti Ganda, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, merupakan anak di bawah umur.

Komplotan pencurian itu berhasil diamankan polisi pada Sabtu hingga Minggu, 11-12 Januari 2020. Kini, ke tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah RM, 28 tahun, MAC, 41 tahun, keduanya merupakan warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara. Dan AS, 16 tahun, warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Aksinya dengan memanjat dinding samping bagian gedung. Sampai di lantai dua mereka mencongkel jendela dan masuk ke bagian brankas," kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat 17 Januari 2020.

Dari pengakuan tersangka, kata Budi, ketiganya pernah melakukan aksi yang sama, pencurian. 

"Tiga titik di Kota Siantar, Jalan Dahlia, Jalan Rajamin Purba, Jalan Sisingamangaraja. RM diamankan dari rumahnya. MAC dan AS diamankan di Binjai, rumah kerabat mereka," ucap Budi didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono.

Satu tersangka lagi [AS,red], diproses undang-undang perlindungan anak

Dari hasil pencurian dengan total Rp 53 juta, ditambahkan Nur Istiono, ke tiga tersangka berfoya-foya. Mereka beli sepeda motor, playstation, smartphone, sepatu sport dan barang lainnya.

"Pengakuan mereka, sebagian hasil pencurian digunakan untuk nyabu dan main perempuan," ucapnya. "Di tiga titik yang sebelumnya mereka lakukan aksinya kita dapat barang bukti hasil pencurian, alat musik piano, cawan dan barang-barang antik yang belum laku terjual," kata dia.

Untuk proses hukum, sambung Kapolres, tersangka MAC dan RM dijerat Pasal 363 Ayat 1 Huruf 4e dan 5e KUHPidan pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

"Satu tersangka lagi [AS,red], diproses undang-undang perlindungan anak," tandasnya.

Sebelumnya, ke tiga tersangka melakukan aksi pencurian, Minggu 29 Desember 2019. 

Diketahui, ke tiga tersangka terlebih dahulu merusak CCTV milik toko roti oleh-oleh khas asal Pematangsiantar itu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar, Senin 30 Desember 2020. []

Berita terkait
DPRD Ajukan Angket untuk Selidiki Wali Kota Siantar
DPRD Kota Pematangsiantar bermaksud menyelidiki Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Puluhan Ternak Babi Mati Dibakar di Pematangsiantar
Puluhan babi mati ditemukan dan dibakar di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Nasdem: PDIP Getol Menginterpelasi Wali Kota Siantar
NasDem antusias pengajuan hak interpelasi DPRD kepada Wali Kota Pematangsiantar, konon motor awal adalah anggota Fraksi PDIP.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi