Anak Buah Diduga Pungli ke Napi, Yasonna Ancam Pecat

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan akan mengganjar hukum pecat bagi anak buahnya yang terbukti melakukan pungli kepada narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (foto: Antara/M Risyal Hidayat).

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan akan mengganjar hukum pecat kepada anak buahnya yang terbukti melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat atau asimilasi.

Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya.

Yasonna mengatakan ancaman hukuman itu sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10 Tahun 2020. Dia meminta masyarakat berani melaporkan bila mengetahui ada pegawainya melakukan pungli lewat jajaran di Ditjen Pemasyarakatan. Yasonna mengaku akan menjamin data pelapor dirahasiakan.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan" ujar Yasonna lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2020.

Lapas Anak AcehTampak wajah ceria para mantan narapidana yang baru saja dibebeaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin, 6 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Yasonna menegaskan, Kementrian Hukum dan HAM sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri adanya dugaan pungli yang dilakukan bawahannya tersebut. "Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ujarnya

Sebelumnya, Yasonna telah memberikan lima instruksi terkait narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program pembebasan bersyarat atau asimilasi. Adapun pertama tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis. Kedua,proses pengeluaran narapidana asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.

"Mereka yang menjalani program ini adalah WBP yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga," ujarnya.

Instruksi ketiga memastikan narapidana memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik. Selanjutnya keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. "Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan," ujarnya.

Yang teakhir, kelima yaitu harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19

Berita terkait
Napi Asimilasi Cincong, DPR Desak Kemenkumham Evaluasi
Maraknya tindakan cincong berupa kriminal yang dilakukan napi pembebasan bersyarat dan asimilasi harus dievaluasi Kemenkumham.
Daripada Bebaskan Koruptor, Yasonna Fokus Kelola Lapas
KPK meminta Yasonna Laoly yang mengepalai Kemenkumham fokus memperbaiki sistem kelola Lapas daripada usul bebaskan koruptor.
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.