Aliran Tarekat Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Sesat

Aliran Tarekat Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dinyatakan sesat oleh MUI. Untuk itu MUI meminta agar penyebarannya dihentikan.
Rapat Koordinasi Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Gowa di Aula Endra Dharmalaksana, Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Tarekat Al Khalwatiah Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahkan dikatakan sebagai aliran sesat.

Pernyataan tersebut  berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2016, jelas termaktub bahwa Tarekat Al Khalwatiah tidak sesuai kaidah Islam yang dipersyaratkan Islam sesungguhnya tersebut dan harus dihentikan.

Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka mengatakan, langkah MUI kedepan akan bekerjasama dengan Pemkab dan Kemenag untuk mengadakan pembinaan terhadap jemaah tarekat Al Khalwatiyah.

Alquran bagi merek tidak diyakininya sesuai keyakinan umat Islam pada umumnya. Dan inilah yang akan diluruskan ke mereka.

Diketahui, Tarekat Al Khalwatiyah adalah sebuah aliran Tarekat yang hingga saat ini telah berkembang di Kabupaten Gowa dan sebagian besar wilayah Kabupaten Takalar dengan jumlah jemaah sekitar 10 ribu orang, dengan dipimpin oleh Andi Malakuti alias Puang La'lang.

Artikel lainnya: Buron Tiga Tahun Eks Anggota DPRD Selayar Dieksekusi

Aliran islam minoritas ini kemudian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gowa untuk kemudian dibahas serius dalam sebuah forum.

Pimpinan Tarekat Al Khalwatiyah Bersikukuh Ajarannya Benar

Digelarlah Rapat Koordinasi menghadirkan langsung pimpinan Khalwatiyah, Andi Malakuti alias Puang La'lang.

Selain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa KH Abubakar Paka, Pemkab Gowa juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Basjar Rifai, Kapolres Gowa, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, Ketua FKUB Gowa Ahmad Muhajir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gowa serta Kodim 1409 Gowa Mayor Infanteri Husain, para kapolsek serta para camat.

Artikel lainnya: Orang Tua di Makassar Tega Buang Bayinya di Semak

Bersitegang pun tak dapat dihindarkan saat pimpinan Tarekat Al Khalwatiyah ini menjelaskan tujuan adanya aliran tersebut.

Puang La'lang bersikeras mempertahankan argumennya jika aliran Khalwatiyah yang di anutnya tersebut bukanlah aliran sesat.

"Betul yang bapak bilang bahwa aliran ini lain. Kan aliran bapak seperti itu, aliran saya juga lain. Itu keyakinan saya," tegasnya di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa. Belum lama ini.

Diketahui, salah satu penilaian sesat yang muncul yakni dinilai dari pelaksanaan salat lima waktunya tanpa bacaan dan disertai ritme gerakan cepat.

Bisa Menyebabkan Konflik

Menanggapi hal ini Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga  menjelaskan, pihaknya bersama Kodim fokus agar tidak terjadi konflik sosial akibat adanya aliran yang bisa mengundang konflik horizontal di masyarakat.

Artikel lainnya: Mantan Dirum PD Parkir Makassar Ditetapkan Tersangka

"Dalam rakor ini kita sudah menghasilkan rekomendasi dan hal itu disetujui oleh Puang La'lang. Dia menyetujui dan menyatakan bersedia dibina oleh Pemkab Gowa dan kembali ke jalan yang benar. Tadi sudah ada pernyataan tegas dari Pemkab melalui sekretaris kabupaten dan meminta agar aliran ini menghentikan penyebarluasannya serta Puang La'lang mengembalikan kaidah-kaidah Islam yang telah digariskan MUI," jelas Kapolres Shinto.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Muchlis yang memipin Rakor tersebut kepada media mengatakan, jika Rakor ini sebagai langkah kongkrit menjawab keresahan-keresahan masyarakat.

Apalagi sejak beberapa waktu lalu jemaah Puang La'lang ini melakukan salat Idul Fitri di pelataran Balla Lompoa lebih cepat sehari dari jadwal resmi pemerintah dan tanpa izin Pemkab maupun Polres.

Sudah 12 Kali Pertemuan Terkait Aliran Al Khalwatiyah

Muchlis mengatakan Tim MUI telah melakukan 12 kali pertemuan untuk mengkaji aliran tarekat Al Khalwatiyah dan ternyata hasil kajian itu menetapkan bahwa aliran tarekat tersebut sudah memenuhi unsur sesat.  

"Alhamdulillah mereka yang ada dalam tarekat ini bersedia untuk kembali ke jalan yang benar. Tarekat ini akan dihapus namun berproses. Tapi sebelumnya kita akan lakukan pembinaan intensif. Dan kami beri batas waktu sampai awal Agustus mendatang kita akan evaluasi hasil pembimbingan di komunitas ini. Yang jelas Tarekat ini menyimpang dari ketentuan kaidah yang digariskan Alquran dan Hadits," terang Muchlis.

Sehingga Pemkab Gowa pun berharap melalui pijakan Fatwa MUI tersebut, bisa melakukan sikap tegas terhadap keberadaan Tarekat Al Khalwatiyah tersebut. []

Artikel lainnya: Korupsi Kapal, Polrestabes Makassar Tetapkan Tersangka

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.