Buron Tiga Tahun Eks Anggota DPRD Selayar Dieksekusi

Setelah burun selama tiga tahun, eks Anggota DPRD Selayar di jebloskan ke penjara, ini kasusnya.
Terpidana (Pattarapanna) saat dieksekusi ke Lapas Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Pelarian mantan anggota Komisi B DPRD Selayar tahun 2009, Pattarapanna, selama tiga tahun belakangan akhirnya terhenti. Terpidana kasus dugaan korupsi bibit kayu hitam tahun 2009 ini akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sabtu 22 Juni 2019, dini hari tadi.

Pattarapanna yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ini berhasil diamankan oleh petugas pidana khusus Selayar yang di dampingi langsung oleh tim Respon Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di Jalan Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar.

"Iya betul, terpidana kasus dugaan korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, Pattarapanna, sudah berhasil diamankan dan telah dieksekusi ke Lapas," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Sabtu 22 juni 2019.

Artikel lainnya: Orang Tua di Makassar Tega Buang Bayinya di Semak

Terpisah Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada yang ikut mendampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara mengatakan, pihaknya dimintai oleh Kejari Selayar untuk ikut bersama-sama melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO tersebut di Kota Makassar.

Sehingga, Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan langsung bergerak cepat untuk mengintai keberadaan Pattarapanna. Dan pengintaian pun berbuah hasil, setelah seharian mengendap, terpidana yang sempat buron selama tiga tahun ini berhasil diamankan di rumahnya.

Setelah seharian mengendap dan melakukan pencarian DPO kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, 2010, 2011 (Pattarapanna) itu dan akhirnya tertangkap.

Saat diamankan, lanjut Asfada, keluarga dari terpidana (Pattarapanna) langsung kaget melihat mantan suami yang pernah menjadi wakil rakyat di Kepulauan Selayar itu dibawa oleh pihak Kejaksaan Selayar bersama kepolisian.

Artikel lainnya: Korupsi Kapal, Polrestabes Makassar Tetapkan Tersangka

Dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Momor 2460K/PID.sus/2015, tanggal 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara, sehingga terpidana langsung dibawa dan dieksekusi ke Lapas Makassar .

"Keluarganya sempat kaget akan kedatangan kami malam-malam. Tapi setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat perintah penangkapannya, sehingga pihak keluarganya hanya pasrah dan merelakan Pattarapanna dibawa ke Lapas Makassar," bebernya.

Sementara dalam kesempatan itu juga, Kasi Pidsus Juniardi Windraswara menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar karena telah mengizinkan anggotanya untuk ikut membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana hingga di eksekusi ke Lapas  Gunung Sari Makassar.

Diketahui, proyek pengadaan bibit kayu hitam ini dilaksanakan mulai 2009-2011 melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Selayar. Dalam pengadaan bibit kayu hitam tersebut, belakangan diketahui kalau ternyata bibit yang disediakan bukanlah bibit kayu hitam. Sehingga, atas perbuatan tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 700 juta. []

Artikel lainnya: Mahtan Menggelar Penghapusan Tatto Massal di Makassar

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.