Makassar - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Parkir Makassar (PD Parkir), yaitu mantan Direktur Umum (Dirum) inisial RM.
Penetapan tersangka terhadap RM karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp 1,9 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, penetapan RM sebagai tersangka karena melakukan pengambilan uang milik perusahaan.
Telah ditetapkan oknum mantan Direktur Umum PD Parkir berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus PD Parkir.
Kata Salahuddin, Penyidik telah melakukan pemilahan perbuatan yang dilakukan tersangka. Diantaranya, pada saat tersangka menjabat selaku direktur operasional, dia melakukan pengambilan uang milik PD Parkir, secara melawan hukum.
Baca lainnya: Napi Korupsi e-KTP Setya Novanto Kepergok Keluar Lapas
Setelah itu, pada saat dia menjadi Direktur Umum, tersangka menyetujui pengambilan uang milik PD Parkir yang dilakukan oleh mantan direktur utama yang kini sudah meninggal dunia dengan inisial AD.
"Estimatisi kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Sudah berkali-kali tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Untuk kedepan kata Salahuddin, sudah ada agenda yang akan dilakukan oleh tim penyidik dan segara mengagendakan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Semua kebutuhan penyidik tentunya sudah disiapkan. Dalam rangka optimalisasi penyidikan," tandasnya. []
Baca lainnya: Proyek Puskesmas Batua Mandek, Ada Aroma Korupsi