Aliansi Kebhinekaan Tuntut Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Aliansi Kebhinekaan dalam seruan kebangsaannya meminta pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang anti-Pancasila.
BUBARKAN ORMAS ANTI PANCASILA: Aliansi Kebhinekaan (PMII, GMNI, GMKI, PMKRI, KMHDI & HIKMAHBUDHI) menggelar konferensi pers menyikapi perdebatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Aliansi Kebhinekaan meminta pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang anti-Pancasila. (Foto: Ardha)

Jakarta, (Tagar 28/9/2017) – Aliansi Kebhinekaan yang terdiri atas sejumlah Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) menyampaikan Panca Tuntutan sebagai seruan kebangsaan, yang mereka sampaikan sebagai sikap terhadap kegaduhan sosial politik nasional.

Satu isu penting yang menjadi perhatian Aliansi Kebhinekaan adalah adanya sejumlah ormas dan pihak yang menolak pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Seruan Aliansi Kebhinekaan yang didukung penuh oleh PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, KMHDI, dan HIKMAHBUDHI tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/9).

Dalam kesempatan tersebut Aliansi Kebhinekaan sekaligus menyatakan mendukung penuh Perppu Ormas sebagai bentuk komitmen menjaga keutuhan NKRI. "Sehingga tidak ada lagi organisasi yang menggunakan paham anti Pancasila," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mewakili Aliansi Kebhinekaan di Cikini, Jakarta, Kamis (28/9).

Merespons penolakan sejumlah pihak terhadap Perppu Ormas, Aliansi Kebhinekaan menyatakan, pihaknya justru akan aktif mendorong seluruh elemen khususnya DPR RI untuk segera membahas, menyepakati, dan mengesahkan Perppu Ormas yang mereka nilai telah sejalan dengan Pancasila.

"Kami tidak ingin DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara diintervensi oleh kelompok-kelompok tertentu dengan pengaruh dan jaringan yang dimiliki untuk menolak pengesahan Perppu Ormas. Penegakan Pancasila di dalam setiap organisasi masyarakat sangatlah penting karena menyangkut keberlangsungan, eksistensi, dan keutuhan NKRI,” ungkap Sahat.

“Perppu Ormas adalah upaya penanaman dan penegakan nilai-nilai Pancasila di dalam organisasi masyarakat, sehingga tidak boleh ada organisasi masyarakat menggunakan paham anti-Pancasila yang gerakannya beberapa waktu lalu mewabah seperti virus,” imbuhnya.

Tindak Tegas

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Kebhinekaan juga meminta pemerintah untuk konsisten dan menindak tegas ormas-ormas yang kontra dengan Pancasila.

“Keberadaan ormas-ormas yang kontra Pancasila dalam pandangan kami telah mengganggu keharmonisan kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Untuk itu ormas semacam ini harus ditindak, ditambah lagi Pemerintah sudah mengantongi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila,” kata Sahat.

Ia menjelaskan, pengarustamaan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus dilakukan karena Pancasila adalah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu Pemerintah, lembaga agama, lembaga pendidikan, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga lainnya harus berkewajiban menanamkan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan, pedoman, dan cita-cita bangsa.

Aliansi Kebhinekaan juga mengakui adanya kegaduhan nasional. “Situasi politik bernegara kita akhir-akhir ini terlihat kurang kondusif dan menimbulkan beberapa potensi ancaman dan segregasi, baik dari eksternal ataupun internal. Terkhusus di dalam negeri, di mana negara kita saat ini rentan disusupi paham dan ideologi radikal yang sejauh ini terlihat liar serta berpotensi melawan pemerintahan yang sah. Mereka terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah final,” papar Sahat.

Bahkan bukan hanya itu. Sebagaimana diungkapkan Sahat, akhir-akhir ini muncul lagi isu kebangkitan PKI yang sengaja dihembuskan di tengah masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita ketahui bersama, isu PKI bisa membangkitkan luka lama dan berpotensi menimbulkan disharmonisasi bangsa. Padahal kita semua sudah memahami, mengetahui, dan bahkan menjalankan rekonsiliasi secara alamiah di antara anak bangsa,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, apapun bentuk kelompok, golongan, dan organisasi yang mengarah kepada bentuk penyebaran paham dan ideologi yang merongrong keutuhan NKRI serta merusak tatanan kehidupan sosial bangsa Indonesia wajib ditindak dan dibubarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Aliansi Kebhinekaan, Perppu Ormas harus difungsikan sebagai pencegahan awal bertumbuh-kembangnya paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah harus menindak tegas ormas-ormas yang berpaham kontra dengan Pancasila, baik itu komunis maupun ormas yang mengatasnamakan agama-agama tertentu.

“Kami meminta pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum di tengah derasnya politisasi isu, tindakan radikalisme, persekusi, ujaran kebencian, dan keberpihakan hukum yang sejauh ini cenderung tebang pilih. Pemerintah wajib menempatkan hukum sebagai instrumen fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Sahat.

Aliansi Kebhinekaan menandaskan bahwa ujaran kebencian dan penyebaran paham kebencian terhadap agama atau kelompok tertentu muncul tidak ada habis-habisnya, bahkan disertai tindakan mengganggu kelompok-kelompok tertentu karena alasan perbedaan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan.

“Pemerintah dan kepolisian harus serius menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada individu ataupun kelompok yang merasa dirinya berada di atas hukum. Maka kami mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap dan menyeret aktor-aktor, termasuk para aktor intelektual dari setiap kasus yang ada dan pernah terjadi,” ujar Sahat.

Momentum Hari Tani Nasional (HTN) juga menjadi perhatian Aliansi Kebhinekaan. Dalam hal ini mereka berharap Pemerintah melakukan reforma agraria yang sejati serta mengendalikan harga di bidang pertanian agar kesejahteraan petani dapat terjamin.

Disebutkan, perhatian ekstra kepada sektor agraris sangatlah wajib, mengingat potensi pertanian yang luar biasa guna mencapai swasembada pangan dan menyejahterakan petani. Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mendukung aktivitas perekonomian produsen serta pedagang kecil dan menengah bukannya menyerahkan sepenuhnya kepada dinamika pasar dan pemilik modal besar.

Dalam seruan kebangsaan tersebut, Aliansi Kebhinekaan menyampaikan Panca Tuntatan yang ditandatangani bersama oleh keenam OKP, yakni:

Pertama, mendukung Pemerintah untuk menanamkan dan mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORMAS dengan tetap mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kedua, meminta pihak berwajib menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas setiap individu maupun organisasi yang melakukan tindakan mengganggu ibadah umat beragama, persekusi, ataupun ujaran kebencian yang menyinggung SARA termasuk di media sosial.

Ketiga, meminta para pemimpin publik dan institusi untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kericuhan dan menghimbau masyarakat untuk kritis terhadap lalu lintas isu dan arus informasi agar tidak cepat terhasut dan terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak benar (hoaks).

Keempat, meminta Pemerintah melaksanakan reforma agraria sejati, mengendalikan harga di sektor pertanian demi meningkatkan kesejahteraan petani dan swasembada pangan, dan membuat kebijakan perdagangan yang mendukung produsen serta pedagang kecil dan menengah.

Kelima, menyerukan pentingnya setiap elemen masyarakat menjaga Persatuan Nasional dan tidak terperdaya dengan kepentingan elit ataupun kelompok yang sedang berupaya memecah-belah bangsa dan masyarakat. (ard/yps)

Berita terkait
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.