Alasan untuk Nafsu Makan, Pria di Malang Tanam Ganja

Polres Malang menangkap seorang pria yang menanam ganja selama dua tahun di rumahnya. Ganja digunakan pelaku untuk meningkatkan nafsu makan.
Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menunjukkan barang bukti pohon ganja milik pelaku JS, 37 tahun, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin, 6 Juli 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Seorang warga Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berinisial JS, 37 tahun, berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Malang. Dia kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 17 buah di dua rumahnya dengan dalih untuk konsumsi pribadi sebagai penambah nafsu makan.

Dalam keterangannya, JS mengaku menanam pohon ganja itu di dua tempat. Diantaranya yaitu di rumah orang tuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan di rumah pribadinya di Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saya menanamnya untuk dikonsumsi sendiri. Sebagai menambah nafsu makan. Soalnya saya sering nggak nafsu makan.

Dia mengatakan bahwa menanam ganja ini sudah dilakukan selama dua tahun dan sudah merasakan empat kali panen. Dia mengaku nekat menanam barang haram itu lantaran terkenda ekonomi untuk membelinya.

"Saya menanamnya untuk dikonsumsi sendiri. Sebagai menambah nafsu makan. Soalnya saya sering nggak nafsu makan. Jadi, tidak saya dijual," ujarnya saat konferensi pers di Polres Malang, Senin, 6 Juli 2020.

Dia menambahkan bahwa selama dua tahun itu dirinya belajar menanam ganja dari internet. Dia menjelaskan awalnya dengan membeli ganja kering dan kemudian ditanamnya untuk dikembangkan di rumah pribadinya di Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, hasil pembibitan tersebut ditanam kembali olehnya di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia mengaku menyembunyikan pohon ganja di plafon rumah agar tidak ketahuan orang lain.

"Mau beli susah dan harganya mahal. Makanya menanam sendiri dengan belajar dari internet," kata bapak dua anak ini.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengungkapkan ditangkapnya JS itu berawal dari informasi masyarakat sekitarnya. Pelaku dikatakannya sering melakukan pesta ganja di rumahnya.

Berdasarkan informasi itulah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Malang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di Tirtoyudo. Saat penangkapan, kami juga amankan barang bukti pohon ganja dengan umur masih sekitar setengah bulanan," tuturnya.

Hendri menjelaskan barang bukti tersebut diamankannya di dua tempat dengan total sebanyak 17 buah pohon. Diantaranya yaitu di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan di Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Pohonnya ditanam dan disimpan diatas plafon cor teras depan rumah tinggalnya. Barangnya itu ditanam pada polibag sejak pertengahan bulan mei 2020," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut. Hendri menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Dua Kelurahan di Kota Malang Akan Lockdown Lokal
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut dua kelurahan akan di lockdown karena jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Kota Malang.
Inflasi Tertinggi, BPS: Ekonomi Kota Malang Membaik
Perekonomian Kota Malang menunjukkan tanda membaik. Ini setelah inflasi mencapai 0,44%, tertinggi di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Tegur Pemda di Malang Raya
Wakil Wali Kota Malang membenarkan Khofifah Indah Parawansa memberikan teguran kepada tiga Pemda di Malang Raya karena bertambahnya kasus Covid-19.