Alasan Seniman Rembang Dilema Gelar Pementasan

Sejumlah seniman wayang kulit di Rembang menunda menggelar pementasan, meski Pemkab Rembang sudah mengeluarkan surat edaran aktivitas seni.
Suasana pertunjukan wayang kulit dengan dalang perempuan Nyi Dwi Puspita Mingsih dengan lakon Gatotkaca Winisuda, di Alun-alun Purworejo, Jawa Tengah yang dihadiri Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Kamis (29/8/2019) malam. (Foto: Antara/Agus Salim)

Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aktivitas pelaku seni. Namun, praktik di lapangan dalam surat edaran tersebut dinilai membingungkan para pelaku seni.

Pelaku seni wayang kulit dari Sanggar Seni Cakraningrat dalang Sigit Ariyanto mengatakan meski sudah ada surat edaran dari Pemkab Rembang, tetapi ada beberapa persyaratan yang menjadi kendala.

Besok Sabtu (25 Juli 2020) kita baru berkomunikasi dengan pak Kapolres. Jadi kita diharap bersabar.

"Kendalanya gini, kalau belum ada izin kepolisian secara resmi, otomatis kita juga takut. Yang punya acara juga takut," ujarnya kepada Tagar melalui seluler, Jumat, 24 Juli 2020.

Sigit mengaku sesuai dengan surat edaran tersebut, salah satu syarat diperbolehkannya melakukan pentas seni jika pelaku seni mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang dan kepolisian. Dalam waktu dekat, para pelaku seni bersama Dinbudpar akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kemudahan izin pementasan.

Baca juga:

"Besok Sabtu (25 Juli 2020) kita baru berkomunikasi dengan pak Kapolres. Jadi kita diharap bersabar," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar Rembang, Purwono mengungkapkan dengan dikeluarkannya SE itu membuat para pelaku seni memiliki harapan untuk bangkit kembali. Namun, disisi lain sebagian dari mereka merasa SE tersebut mempersulit mereka untuk menggelar pentas seni.

"Dilemanya di sini. Pelaku seni merasa seneng, namun di lapangan untuk mendapatkan rekomendasi mereka merasa dipersulit," kata dia.

Ia memaklumi bahwa pemberi izin masih belum satu persepsi. Belum lagi di dalam surat edaran tersebut juga tidak ditulis secara eksplisit harus melakukan rapid tes atau ketentuan-ketentuan pemeriksaan kesehatan lainnya untuk mendapatkan rekomendasi.

"Rapid itu ada biaya dan sebagainya. Akhirnya kasihan juga. Untuk perubahan SE setelah ini, kami akan mengikuti petunjuk dari Bupati. " jelasnya.

Tujuan sebenarnya dikeluarkannya SE itu, kata dia, agar pelaku seni bisa memperbaiki perekonomian dan bangkit dari keterpurukan selama pandemi dengan menggelar pentas seni kembali. Tentu tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

"Sekarang pelaku seni yang sudah cari rekomendasi itu duduk manis lagi, karena bingung," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE tersebut diterbitkan pada 16 Juli kemarin. Isinya mengatur aktivitas pelaku seni dalam masa kedaruratan Covid-19. Mulai hari itu, mereka sudah diperbolehkan melakukan aktivitas dengan tetap mengacu protokol kesehatan.

Diantaranya, jaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan. Selain itu, para pelaku seni apabila meminta rekomendasi dari Dinbudpar harus membawa surat kesehatan dari semua pelaku yang akan pentas. Surat kesehatan itu bisa dari puskesmas atau dari dokter. []

Berita terkait
Pantai Karangjahe Rembang Siapkan Protokol Wisata
Pantai Karangjahe Rembang menyiapkan protokol wisata dan simulasi pembukaan tempat wisata. Apa saja yang boleh dan dilarang?
Pekerja Seni di Rembang Resmi Diizinkan Pentas Lagi
Kabar gembira bagi pekerja seni di Rembang. Mereka boleh pentas lagi, asal ada izin dan patuhi protokol kesehatan.
Pecah Kongsi Hafidz-Bayu di Pilkada Rembang
Bakal calon kepala daerah Rembang Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto mengalami pecah kongsi. Padahal mereka ada petahana di Pilkada Rembang.