Alasan PSHK UII Yogyakarta Menggugat Revisi UU MK

PSHK UII Yogyakarta mendaftarkan gugatan untuk pengujian revisi UU MK. Ini alasannya.
Revisi UU MK (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mendaftarkan gugatan untuk pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Yogyakarta, Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, disahkannya perubahan ketiga UU MK secara tergesa-gesa, membuktikan ada persoalan serius berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang. "Selain itu, materi muatan perubahan UU MK terindikasi bertentangan dengan Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 15 Oktober 2020.

PSHK menilai revisi cacat prosedur. Sebab, hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu tujuh hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik, untuk menyampaikan saran serta masukan.

Baca Juga:

Ia menyebut, proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Penghapusan periodisasi masa jabatan hakim dan diganti dengan usia pensiun bertentangan dengan UUD NRI 1945. Serta mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim," kata dia.

Selain itu, materi muatan perubahan UU MK terindikasi bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara itu, pasal 87 huruf b UU MK mengakibatkan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, bisa menjabat lagi maksimal sampai usia 70 tahun atau maksimal selama 15 tahun, walau sudah menjalani periode keduanya. Tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.

Kondisi itu berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut, terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang. Padahal diketahui, produk dari pembentuk UU merupakan objectum litis dalam pengujian undang-undang di Mahkamah.

"Adanya konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang, berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi, yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang," kata dosen Fakultas Hukum UII itu.

Baca Juga:

Hal itu bertentangan UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Pengaturan masa jabatan hakim yang diukur dengan menggunakan usia 70 atau maksimum menjabat 15 tahun, kami nilai tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme)," tambahnya.

Dihapuskannya masa jabatan hakim konstitusi telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki publik, untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim selama menjabat pada periode sebelumnya, di samping lembaga pengawas eksternal untuk MK pun tidak ada.

Baca Juga:

Selain menyatakan revisi ketiga UU MK cacat formil, PSHK UII juga menyatakan revisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta inkonstitusional bersyarat.

Peneliti PSHK UII lainnya, Addi Fauzani belum dapat berkomentar banyak, saat ditanya perihal sikap PSHK UII atas UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. "Karena naskah aslinya masih simpang siur," ungkapnya. []

Berita terkait
UU Penyiaran Digugat ke MK, PKS: Percepat Revisi
Anggota DPR Sukamta menjelaskan Komisi I periode 2014-2019 sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun.
Pukat UGM Ajukan Uji Materi Revisi UU KPK ke MK
Pro dan kontra revisi UU KPK terus belanjut, Pukat UGM Yogyakarta akan menempuh jalur hukum berupa judical review ke MK
Aliran Dukungan Gerindra Gugat Revisi UU KPK di MK
Aliran dukungan terhadap pihak-pihak yang menggugat Revisi UU KPK yang baru disahkan ke MK kembali datang dari Partai Gerindra.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.