Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 di Monas yang akan digelar pada 2 Desember 2020.
"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini.
Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
Awi menjelaskan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.
Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.
Di lain pihak, Panitia Persatuan Alumni (PA) 212 memastikan menunda reuni di kawasan Monumen Nasional di tahun 2020 karena tidak mendapatkan izin dari pengelola yaitu UPT Monas.
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh PA 212, GNPF Ulama, dan Front Pembela Islam (FPI), Selasa, 17 November 2020 seperti dikutip Antara.[]