Alasan Polisi Menangkap Petinggi KAMI Syahganda

Petinggi KAMI ditangkap polisi.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Tagar/Kastara)

Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020.

Masih belum pasti apa masalahnya, mungkin UU ITE ya. Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,

Ia menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Masih belum pasti apa masalahnya, mungkin UU ITE ya. Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demo UU Ciptaker. Dia juga menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa dan bentuknya gimana? Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.

“Ya benar ada penangkapan terhadap Syahganda, untuk masalahnya yang bersangkutan melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian,” katanya.

Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut. 

Sebelumnya diberitakan polisi juga mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Ia bersama dua orang lainnya diamankan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung ricuh di Medan pada Kamis, 8 Oktober 10 2020 lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
UU Cipta Kerja Bentuk Pemerintah Obral Murah Lingkungan
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai banyak pasal dalam UU Cipta Kerja seolah cerminkan pemerintah ingin obral murah lingkungan untuk investasi.
Komentar Denny Siregar Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan
Denny menyinggung seorang mantan panglima yang ia sebut sebagai pimpinan KAMI Pusat. Siapa mantan panglima yang dimaksud Denny?
Diduga Terlibat Demo Rusuh, Ketua KAMI Medan Ditangkap
Ketua KAMI Medan bersama dua anggotanya ditangkap kepolisian atas dugaan terlibat dalam kerusuhan aksi demo RUU Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.