Alasan Polisi Melarang Hotel Gelar Pesta Tahun Baru di Makassar

Polrestabes mewanti-wanti hotel di Makassar agar tak membuat acara yang mengumpulkan massa yang banyak saat pergantian tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat di wawancarai, Selasa 15 Desember 2020. (Foto: Tagar/Lodi aprianto)

Makassar - Polrestabes Makassar mewanti-wanti hotel di Kota Makassar, Sulsel, agar tidak menyelenggarakan pesta pergantian tahun baru 2020-2021, mendatang. Polisi sebut, tidak boleh ada keramaian dalam bentuk apapun saat tahun baru, termasuk di hotel-hotel.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penyelenggara atau hotel yang melaksanakan pesta perayaan pergantian tahun.

PHRI sudah menyanggupi tidak ada perayaan malam pergantian tahun, dalam bentuk pesta kembang api maupun kegiatan hiburan yang mengundang massa berkumpul.

Bagi pihak hotel yang kedapatan menyelenggaran pesta tahun baru, maka dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

"Jika imbauan kami ini tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan bubarkan, kemudian akan dilakukan penegakan hukum kepada penyelenggara," kata Kombes Pol Witnu, Selasa 15 Desember 2020.

Dalam mencegah hotel-hotel melakukan kegiatan hiburan yang mengumpulkan banyak orang, Polrestabes Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, mengaku telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.

Pihak PHRI juga menyatakan sikap bahwa tidak akan menggelar hiburan dan pesta kembang api saat pergantian tahun.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan komunitas PHRI. Sebelum ini dilaksanakan rakor, PHRI sudah menyanggupi tidak ada perayaan malam pergantian tahun, dalam bentuk pesta kembang api maupun kegiatan hiburan yang mengundang massa berkumpul," bebernya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar juga melarang keras berkerumun dan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Kota Makassar, mendatang. Polisi akan melakukan upaya penindakan hingga membawa keranah hukum atau pidana.

Menurut Witnu Urip, pelarangan kegiatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan tidak ingin ada ledakan penyebaran virus baru di Makassar, karena imbas dari malam pergantian tahun.

"Keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Apabila langkah-langkah persuasif kami tidak diindahkan, khususnya pihak penyelenggara tertentu, maka kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Witnu. []

Berita terkait
Dj Jakarta Pengedar Ekstasi di Makassar Pernah Tampil di D'Liquid
DJ perempuan cantik asal Jakarta yang ditangkap polisi di Makassar kerena jual ekstasi ternyata pernah manggung di DLiquid
Gadis Jakarta Jual Ekstasi di Makassar Ternyata Model dan Dj
Gadis cantik asal Jakarta yang ditangkap di Kota Makassar karena mengedarkan ekstasy ternyata berprofesi sebagai Dj dan model majalah dewasa.
Gadis Cantik asal Jakarta Ditangkap di Makassar, Ini Kasusnya
Seorang perempuan berinisial VMG asal Jakarta ditangkap di Makassar karena kasus narkoba jenis ekstasi.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan