Gadis Cantik asal Jakarta Ditangkap di Makassar, Ini Kasusnya

Seorang perempuan berinisial VMG asal Jakarta ditangkap di Makassar karena kasus narkoba jenis ekstasi.
Pengedar Narkoba. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Seorang perempuan berumur 29 tahun asal Jakarta, berinisial VMG ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia ini warga Jakarta. Dia ditangkap saat baru tiba di Makassar dengan membawa ekstasi.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, VMG ditangkap oleh Tim 2 Unit 2 Narkoba Polrestabes Makassar di parkiran SPBU Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu 6 Desember 2020, lalu.

"Dia ini warga Jakarta. Dia ditangkap saat baru tiba di Makassar dengan membawa ekstasi," kata Indra kepada Tagar, Minggu 13 Desember 2020.

EkstasiBarang bukti ekstasi. (Foto: Tagar/Ist)

Penangkapan terhadap perempuan Jakarta ini, bermula dari penangkapan seorang pria bernama Andi Rio Pakki alias Rio, 40 tahun di Perumahan Taman Gosen, Jalan Aroepala Hertasning, Kota Makassar.

Dari tangan Rio, petugas menemukan 23 butir ekstasi, masing-masing 13 butir merek topeng dan 10 butir merek roleks.

"Saat diinterogasi, pelaku Rio mengaku jika ekstasi ini didapatkan dari perempuan VMG, cewe Jakarta," tambahnya.

Atas pengakuan Rio, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap perempuan Jakarta bernama VMG itu. Ketika mengetahui VMG akan datang di Makassar, petugas langsung ke Bandara Hasanuddin melakukan pemantauan.

"Ketika melihat VMG, dia langsung digiring ke Pertamina untuk digeledah. Hasilnya, ditemukan 100 butir ekstasi merek roleks warna hijau muda, yang disimpan disaku baju dan satu sachet sabu yang disimpan di masker," bebernya.

Saat ini, Rio dan VMG telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. []

Berita terkait
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu
Polisi Indramayu menangkap emp[at pengedar narkoba jenis sabu. Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Iyut Bing Slamet Kesandung Narkoba, Adi Bing Slamet: Korban
Adi Bing Slamet mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kondisi Iyut Bing Slamet yang tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan Iyut Bing Slamet, Dites Urine Positif Narkoba
Polisi memastikan hasil pemeriksaan urine Iyut Bing Slamet positif narkoba.Mantan Artis cilik itu ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi