Makassar - Polrestabes Makassar mewanti-wanti hotel di Kota Makassar, Sulsel, agar tidak menyelenggarakan pesta pergantian tahun baru 2020-2021, mendatang. Polisi sebut, tidak boleh ada keramaian dalam bentuk apapun saat tahun baru, termasuk di hotel-hotel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penyelenggara atau hotel yang melaksanakan pesta perayaan pergantian tahun.
PHRI sudah menyanggupi tidak ada perayaan malam pergantian tahun, dalam bentuk pesta kembang api maupun kegiatan hiburan yang mengundang massa berkumpul.
Bagi pihak hotel yang kedapatan menyelenggaran pesta tahun baru, maka dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
- Polisi Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru di Makassar
- Polisi Identifikasi Pelempar Molotov Pos Lantas di Makassar
- Mobil Grab Tertimpa Pohon Tumbang di Makassar, Penumpang Selamat
"Jika imbauan kami ini tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan bubarkan, kemudian akan dilakukan penegakan hukum kepada penyelenggara," kata Kombes Pol Witnu, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam mencegah hotel-hotel melakukan kegiatan hiburan yang mengumpulkan banyak orang, Polrestabes Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, mengaku telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.
Pihak PHRI juga menyatakan sikap bahwa tidak akan menggelar hiburan dan pesta kembang api saat pergantian tahun.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan komunitas PHRI. Sebelum ini dilaksanakan rakor, PHRI sudah menyanggupi tidak ada perayaan malam pergantian tahun, dalam bentuk pesta kembang api maupun kegiatan hiburan yang mengundang massa berkumpul," bebernya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar juga melarang keras berkerumun dan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Kota Makassar, mendatang. Polisi akan melakukan upaya penindakan hingga membawa keranah hukum atau pidana.
Menurut Witnu Urip, pelarangan kegiatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan tidak ingin ada ledakan penyebaran virus baru di Makassar, karena imbas dari malam pergantian tahun.
"Keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Apabila langkah-langkah persuasif kami tidak diindahkan, khususnya pihak penyelenggara tertentu, maka kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Witnu. []