Polisi Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru di Makassar

Polrestabes Makassar melarang keras adanya kerumunan dan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Makassar.
Ilustrasi Kembang Api. (Foto: Tagar/Pixabay)

Makassar - Polrestabes Makassar melarang keras adanya kerumunan dan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendatang. Polisi sebut, akan melakukan upaya penindakan hingga membawa keranah hukum atau pidana bagi yang melanggar.

"Kami sepakat dengan pemerintah bahwa perayaan tahun baru tidak ada perayaan, tidak ada kerumunan dan tidak ada pesta kembang api," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat ditemui di kantornya, Selasa 15 Desember 2020.

Peniadaan kegiatan dalam bentuk apapun pada perayaan malam tahun baru 2021 mendatang, karena mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, khususnya di Makassar.

Kami sepakat dengan pemerintah bahwa perayaan tahun baru tidak ada perayaan, tidak ada kerumunan dan tidak ada pesta kembang api.

Menurut Witnu Urip, pelarangan kegiatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan tidak ingin ada ledakan penyebaran virus baru di Makassar, karena imbas dari malam pergantian tahun.

Jikalau terdapat pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menciptakan kerumunan dengan pesta kembang api, atau tidak mengindahkan protokol kesehatan dan imbauan pemerintah, maka akan dilakukan upaya penindakan hingga membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Sehingga langkah-langkah kami ini, berupaya memberikan imbauan penerapan protokol kesahatan," jelasnya.

"Apabila langkah-langkah persuasif kami tidak diindahkan, khususnya bagi pihak penyelenggara tertentu, maka kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, bagi umat non muslim yang ingin ibadah ke Geraja pada perayaan natal 2020, tetap diizinkan. Hanya saja, Kombes Pol Witnu memintah agar jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk saudara-saudara kita yang ibadah atau melakukan kebaktian perayaan hari Natal, kami persilahkan. Tetapi tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Diketahui, pasca Pilkada serentak 2020, kasus Covid-19 di Sulsel, khususnya di Makassar, mengalami kenaikan yang signifikan. Padahal pada Oktober 2020 lalu, Makassar sudah masuk zona orange. Dan kini kembali masuk zona merah. []

Berita terkait
Warga Maros Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Makassar
Mayat pria ditemukan dalam mobil yang terpakir di Makassar. Saat diidentifikasi tidak ditemukan kekerasan dalam tubuhnya
Polisi Identifikasi Pelempar Molotov Pos Lantas di Makassar
Polisi mengaku sudah mengidentifikasi pelaku pelempar bom molotov di pos Lantas Makassar.
Mobil Grab Tertimpa Pohon Tumbang di Makassar, Penumpang Selamat
Sebuah mobil minibus Daihatsu Ayla rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang di Makassar. Begini kondisi penumpangnya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.