Dj Jakarta Pengedar Ekstasi di Makassar Pernah Tampil di D'Liquid

DJ perempuan cantik asal Jakarta yang ditangkap polisi di Makassar kerena jual ekstasi ternyata pernah manggung di DLiquid
Pengedar narkotika jenis ekstasi ditangkap di Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Disk Jockey (DJ), VM alias Gia, 29 tahun, pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Polisi sebut, Gia sempat tampil di D'Liquid Club, Hotel Claro Kota Makassar.

"Iya, saya sempat tampil di Liquid," kata Gia saat ditanya Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, Senin 14 Desember 2020.

Indra menyebutkan, Gia kerap ke Makassar untuk menjadi model majalah dewasa dan juga manggung atau tampil sebagai Dj di tempat hiburan malam. Di sela kesibukan di dunia hiburan, Gia juga memanfaatkannya untuk menjual ekstasi. Pelangganya juga, adalah orang-orang yang kerap ditemui di tempat hiburan malam.

Iya, saya sempat tampil di Liquid.

Berdasarkan pengakuannya, Dj cantik asal Jakarta ini sudah enam kali menyelundupkan ekstasi ke Makassar. Namun aksi kali ini berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan, petugas berhasil menyita ekstasi sebanyak 123 butir. Masing-masing 100 butir dari tangan Gia dan 23 butir dari pelaku Rio, pelanggan Gia.

"Ada 123 butir ekstasi yang kami sita. Rencananya, ekstasi ini akan diedarkan di Makassar, untuk perayaan tahun baru nanti," tambahnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Gia, bermula dari penangkapan seorang pria bernama Andi Rio Pakki alias Rio, 40 tahun di Perumahan Taman Gosen, Jalan Aroepala Hertasning, Kota Makassar.

Dari tangan Rio, petugas menemukan 23 butir ekstasi, masing-masing 13 butir merek topeng dan 10 butir merek roleks.

"Saat diinterogasi, pelaku Rio mengaku jika ekstasi ini didapatkan dari perempuan Gia, cewek Jakarta. Ketika diketahui, Gia mau ke Makassar, anggota stanby di Bandara. Saat Gia tiba, polisi langsung menggiringnya ke SPBU Sudiang dan ditangkap," ucapnya.

Dari penggeledahan terhadap Gia, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi dan satu sachet sabu. Gia menyelundupkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam celana agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.

Cara itu cukup ampuh karena Gia mengaku telah menyelundupkan ekstasi itu berulang kali dari Jakarta.

Saat ini, Rio dan Gia telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. []

Berita terkait
Gadis Jakarta Jual Ekstasi di Makassar Ternyata Model dan Dj
Gadis cantik asal Jakarta yang ditangkap di Kota Makassar karena mengedarkan ekstasy ternyata berprofesi sebagai Dj dan model majalah dewasa.
KPK Selidiki Korupsi RS Batua Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi Menyelidiki terkait dugaan korupsi RS Batua Makassar yang mangkrak.
Gadis Cantik asal Jakarta Ditangkap di Makassar, Ini Kasusnya
Seorang perempuan berinisial VMG asal Jakarta ditangkap di Makassar karena kasus narkoba jenis ekstasi.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.