Alasan Polisi Loloskan Rahman Pina Sebagai Tersangka

Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina nampaknya bernafas lega karena berhasil lolos dari jeratan sebagai tersangka. Ini alasannya.
Calon anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina. (Foto: Dok. Rahman Pina)

Makassar - Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina nampaknya bernafas lega karena berhasil lolos dari jeratan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu tahun 2019. Polisi sebut bahwa tidak cukup bukti untuk menerapkannya sebagai tersangka.

"Hasil kajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel bahwa Rahman Pina tidak bisa di jadikan sebagai tersangka. Karena bukti tidak cukup yakni hanya satu alat bukti saja," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa 16 Juli 2019.

Dalam kasus pelanggaran Pemilu 2019 ini, Rahman Pina sempat diperiksa oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Karena namanya disebut-sebut oleh para tersangka sebagai orang yang menyuruh dengan memberikan upah berupa uang untuk menambah jumlah suaranya untuk lolos sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Sulsel.

Meski disebut namanya sebagai aktor, Rahman Pina dihadapan polisi tidak mengakui apa yang menjadi keterangan para tersangka ini. Sehingga, dengan dasar tersebutlah Rahman Pina dianggap dan belum terbukti dalam penggelembungan suara tersebut.

Artikel terkait: Tersangka Pengatur Suara Rahman Pina Diserahkan ke Kejari

"Keterangan dari Rahman Pina (RP) tidak mengetahui telah terjadi penambahan jumlah suara tersebut. Dan dia juga mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang tunai kepada para tersangka. Namun, tersangka mengatakan bahwa ia  diperintahkan oleh RP untuk menambahkan jumlah suara dan mendapatkan uang dari RP," terangnya.

Menurutnya, ini adalah dua keterangan yang berbeda. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Banyak saksi yang tidak mumpuni dan banyak saksi pula yang tidak mau jadi saksi.

Hal tersebut yang jadi kendala dari Tim Gakumdu untuk menetapkan calon legislatif dari nomor 5 Partai Golkar, Rahman Pina, sebagai tersangka tersebut.

"Kalau ada bukti yang cukup kita akan melakukan penyidikan ulang. Tapi seperti saya katakan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu terbatas oleh waktu yakni hanya dua Minggu. Kalo tiba-tiba dapat bukti yang lain, kemudian waktu yang diberikan dalam penyelidikan telah selesai, maka batal atau perkara sudah hangus demi hukum," pungkasnya.

Dalam kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Rahmat dengan laporan polisi nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tanggal 13 Juni 2019, Pasal 532 subsider pasal 536 subs 505 UU No. 7 thn 2017 tentang Pemilu tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka ialah Umar selaku Ketua PPK Panakukkang, Adi selaku Ketua PPK Biringkanaya, Fitri selaku anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat selaku Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Ismail selaku PPS Kecamatan Panakukkang, Firman selaku PPK Kecamatan Biringkanaya dan seorang petugas KPPS Kelurahan Karampuang Barliansyah.

Dan ketujuh tersangka ini telah diserahkan atau dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan diterima langsung oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Para tersangka ini, didakwa melanggar Pasal 532 subsidaer Pasal 536 subsidaer Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Kami sudah terima berkas. Jadi lima hari setelah kami terima berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan. Bukan lima hari setelah tahap dua, tapi lima hari setelah penerimaan berkas, jadi mungkin Rabu 17 Juli 2019, sudah dimulai sidangnya,"jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani kemarin. []

Artikel lainnya: Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina Diperiksa Polisi

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu