Tersangka Pengatur Suara Rahman Pina Diserahkan ke Kejari

Tujuh orang tersangka asus penggelembungan suara legislator SPRD Kota Makassar yang lolos ke DPRD Sulsel Rahman Pina diserahkan ke kejari
Calon anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina. (Foto: Dok. Rahman Pina)

Makassar - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan tujuh tersangka pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Ketujuhnya, terlihat dalam perkara penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel dari fraksi Golkar, Rahman Pina. "Ini kasusnya ada pengurangan suara dan penggelembungan suara," ujar tim penyidik Gakkumdu Kompol Muhammad Ali disela penyerahan tersangka ke Kejari Makassar, Senin, 15 Juli 2019.

Para tersangka masing-masing adalah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Biringkanaya Adi dan ketua PPK Kecamatan Panakukang Umar. Kemudian Panitia Pemungutan Suara dari Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Fitri.

Menyusul, Rahmat dan Ismail yang masing-masing merupakan operator KPU di Kecamatan Biringkanaya dan PPS di Kecamatan Panakukang. Terakhir adalah Firman, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Biringkanaya dan Barliansyah anggota KPPS Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang.

Ali mengungkapkan para tersangka, berperan menambah suara Rahman Pina dalam DAA1 yang tidak sesuai dengan C1 dari TPS di dua Kecamatan di Makassar. Yakni, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Panakukang. "Tersangka lain belum ada, nanti di persidangan terungkap. Kalau ada kita kembali buka penyidikan baru. Kita liat perkembangannya di persidangan," tegasnya.

Para tersangka, didakwa melanggar Pasal 532 subsidaer Pasal 536 subsidaer Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap dua ini,  diterima langsung oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Makassar.

"Kami sudah terima berkas. Jadi lima hari setelah kami terima berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan. Bukan lima hari setelah tahap dua, tapi lima hari setelah penerimaan berkas, jadi mungkin Rabu 17 Juli 2019, sudah dimulai sidangnya,"jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani. []

Artikel terkait: Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina Diperiksa Polisi

Berita terkait