Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina Diperiksa Polisi

Anggota DPRD Kota Makassar yang juga Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina di periksa polisiterkait pelanggaran pemilu 2019
Calon anggota DPRD Sulsel, Rahman Pina. (Foto: Dok. Rahman Pina)

Makassar - Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dalam kasus pelanggaran Pemilu tahun 2019.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa Rahman Pina telah menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait pelanggaran Pemilu yaitu adanya dugaan pengelembungan suara pada Pemilihan Caleg (Pilcaleg) Sulsel tahun 2019.

"Tanggal 1 Juli kemarin, kita periksa anggota DPRD Makassar sekaligus Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina selaku saksi dalam perkara terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu, berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 13 Juni lalu, atas nama Rahmat," kata Dicky Sondani, Selasa 2 Juli 2019.

Artikel lainnya: Camat, DPRD Makassar Diperiksa Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, lanjut Dicky, tengah dalam proses penyidikan. Dan sampai saat ini, petugas telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Umar selaku Ketua PPK Panakukkang, Adi selaku Ketua PPK Biringkanaya, Fitri selaku anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat selaku Operator KPU Kecamatan Biringkanaya,dan Ismail selaku PPS Kecamatan Panakukkang.

"Adi dan Umar ditetapkan sebagai tersangka, karena keduanya lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara Pemilu, sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK," ungkapnya.

Kemudian sambung Dicky, Fitri yang bertugas sebagai PPS Kelurahan Panaikang juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan meminta kepada penginput untuk merubah suara dengan iming-iming imbalan.

Sementara Rahmat yang bertugas sebagai operator KPU Kecamatan Biringkanaya, juga mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah. Sedangkan Ismail yang merupakan PPS Panakukkang juga mengubah suara yang ada dalam inputan.

Artikel lainnya: Penuh, 2020 Pemkot Makassar Tutup TPU Sudiang

"Mereka ini mengubah dengan cara menambah jumlah suara. Dan suara yang di ubah itu milik Rahman Pina, calon legislatif DPRD Provinsi Sulsel," terangnya.

Dicky Sondani mengaku, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Meski demikian, pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Jadi Rahman Pina diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini sudah ada lima orang tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya akan ada tersangka baru," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.