Surabaya - Kepolisiaan Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menganbil alih kasus mobil Lamborghini yang terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, mobil mewah ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, alasan Polda Jatim mengambil alih kasus ini karena saat ini pihaknya juga menangani kasus yang sama, yakni mengusut legalitas mobil mewah yang ada di Jatim.
"Memang benar kasus mobil itu kita tarik, karena mumpung kami juga sedang menangani kasus yang sama," kata Luki, Senin 16 Desember 2019.
Sementara itu, mengenai ada keterkaitan dengan 14 mobil mewah yang diamankan oleh Polda Jatim, Luki menyebut ada. Karena Lamborghini yang terbakar di Surabaya itu tak punya surat-surat yang sah. Juga tak membayar pajak kendaraan.
Memang benar kasus mobil itu kita tarik, karena mumpung kami juga sedang menangani kasus yang sama.
"Ada kaitan dengan beberapa kendaraan yang kita amankan. Jadi kami akan selidiki lagi," imbuh dia.
Luki juga menyebut Lamborghini ini juga tak terdaftar pada data di Subdit Lalu Lintas, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim selaku pengelola pajak. Jadi itu sebabnya ia menarik mobil tersebut ke markasnya.
"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan, ini sama sekali tidak ada surat-suratnya dan tidak terdaftar di Polda Jatim di lantas maupun di pajak. Bisa jadi mobil ini dari luar Jatim," ujar polisi bintang dua di pundak ini.
Sementara, Luki menambahkan pihaknya juga telah melakukan upaya pemanggilan pada pemilik Lamborghini tersebut. Namun hingga kini, pemiliknya tak kunjung datang untuk dimintai keterangan.
"Lamborghini ada satu kendaraan ini yang peristiwa kebakaran dan sampai sekarang belum mau diperiksa dan ini dokumennya pada saat diamankan tidak ada sama sekali," ucap dia. []