Jakarta - Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud Md menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sebagai organisasi terlarang.
Didampingi sejumlah petinggi negara, Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” ujarnya pada Rabu, 30 Desember 2020.
Kepada aparat pemerintah, pusat, dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini.
Baca juga: 6 Pejabat Tinggi Negara Kompak Bubarkan dan Hentikan Aktivitas FPI
Pelanggaran organisasi FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di K/L, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian, Mahfud juga menyampaikan akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena organisasi tersebut tidak lagi memliki legal standing.
“Dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap organisasi yang membawa nama FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat, dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” ujarnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa FPI telah dibubarkan sejak tahun lalu, tepatnya pada tanggal 20 Juni 2019.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud Minta Lahan Pesantren FPI Diselesaikan Secara Hukum
Namun, walaupun telah dibubarkan FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.
“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi, dan sebagainya,” tuturnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)