Alasan Pandemi, Menaker Ida Sebut Upah Minimum 2021 Tak Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik. (Foto: Tagar/Kemnaker.go.id/Ida Fauziyah).

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu, karena pertimbangan pandemi Covid-19. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ida mengatakan penerbitan SE ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi. Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi imbas pandemi terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2020.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Ida meminta kepala daerah melaksanakan penetapan upah minimum pekerja/buruh setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan itu, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait," kata Ida. []

Berita terkait
Kemnaker: Semua Pihak Sudah Terlibat Pembahasan UU Cipta Kerja
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengakatak pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan banyak pihak termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
Buruh Tolak Permenaker 18/2020, FSPMI: Menterinya Ngawur
FSPMI tolak perhitungan KHL mengacu Permenaker 18 Tahun 2020. Aturan tersebut tak sesuai dengan keinginan Presiden Jok
Kata Menaker Soal Sistem Upah Per Jam Karyawan
Menaker Ida Fauziyah mengatakan rencana Presiden Jokowi mengubah sistem upah per jam karyawan tengah dikaji dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.