Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan membeberkan alasannya terkait kesediaannya saat diminta mendampingi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Jadi pengacara itu adalah memang membela hukum membela keadilan. Tentunya saya menjadi kuasa hukumnya yang saya bela itu adalah kepentingan hukumnya Djoko Tjandra. Agar jangan sampai dia dihukum lebih daripada yang seharusnya," ucap Otto melalui wawancara bersama Tagar TV, Senin, 3 Agustus 2020.
Otto mengatakan dirinya baru satu kali bertemu dengan Djoko Tjandra. Namun, dalam waktu dekat ia telah menjadwalkan pertemuan dengan Djoko untuk mendiskusikan arah kasus yang menyeret nama kliennya itu.
Ada beberapa opsi yang telah dipikirkan Otto perihal kelanjutan kasus Djoko Tjandra, di antaranya pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengajuan praperadilan. Namun, ia menegaskan keputusan terakhir tetap pada tangan Djoko Tjandra.
"Kalau Djoko bilang biarlah saya terima nasib saya. Ya sudah, selesai. Bagi saya no problem. Tapi secara hukum saya harus menjelaskan itu. Tidak boleh saya biarkan ketidakadilan terjadi," ujar Otto.
Otto menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan terhadap Djoko Tjandra, salah satunya tidak adanya putusan yang menyatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra.
Merujuk pada Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, Otto menyimpulkan putusan yang dilayangkan terhadap Djoko Tjandra telah batal demi hukum. Sehingga, seharusnya kliennya itu bisa bebas dari segala tuntutan yang menjeratnya.
"Kalau saya sih berpikir kalau bisa kejaksaan itu coba membaca baik-baik lagi putusan itu. Kalau mereka sependapat dengan saya ya bebaskan sajalah Djoko Tjandra," ucap Otto.
Namun, apabila kejaksaan berbeda pendapat dengan pihak kuasa hukum Djoko, Otto tidak mempermasalahkannya. "Itu hak mereka juga. Cuma saya mengatakan kalau itu tetap dia ditahan, bukankah itu merupakan perampasan hak, bukankah itu perampasan kebebasan, kemerdekaan orang. Karena tanpa dasar hukum orang ditahan," katanya.
- Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum
- Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
Sebelumnya, pada 31 Juli 2020 Djoko Tjandra resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali nomor 12 PK/PID.SUS/2009.
Tonton video interview Tagar TV bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, terkait pencopotan tiga jenderal polisi atas kasus pelarian buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra: