Jakarta - Pemeritah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) bukan tanpa dasar. Ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian sesaat setelah pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Supaya lembaga ini (BPIP) permenan, BPIP bisa berkiprah siapapun pemerintahannya nanti untuk mensosialisasikan Pancasila, menjaga stabilitas sosial-politik dan budaya masyarakat," kata Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurut Donny, BPIP adalah badan strategis . Oleh karena itu, Badan ini tak cukup berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
- Yusril Ihza Mahendra Tertawa Ditanya Soal RUU HIP
- Pakar: Istana dan Senayan Saling Ngeles Soal RUU HIP
- Demo RUU HIP Jilid 2, Ruhut Sitompul: Masih Berani?
Pada awalnya, RUU HIP lahir dengan tujuan memberikan payung hukum pada BPIP. Namun ketika pembahasannya bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU HIP ini menuai polemik di masyarakat.
Donny mengatakan, aspirasi dari masyarakat itu kemudian ditampung dalam RUU BPIP. Oleh karena itu, usulan pemerintah ini berbeda dengan RUU HIP.
"Yang jelas pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tak ada lagi dalam RUU BPIP," ujarnya.
Yang jelas pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tak ada lagi dalam RUU BPIP
Sesuai namanya, RUU BPIP bertujuan mengatur tugas, wewenang dan struktur BPIP. Badan ini diharapkan bertugas, salah satunya, menghindarkan konflik dan menjaga stabilitas negara.
"Kalau ideologi berbeda, prinsip bernegara berbeda itu mengganggu stabilitas," ucapnya
Tadi siang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia ke Senayan dalam rangka membawa usulan Istana sekaligus surat Presiden Jokowi tentang perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP.
"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," kata Mahfud ketika menemui Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR RI.
Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP. "Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat," kata Puan.
Istana berhadap masyarakat turut memantau perjalanan RUU BPIP ini di DPR. Kepada peserta demonstrasi penolak RUU HIP hari ini di kompleks DPR, Donny mempersilahkan memberikan masukan terkait isi RUU BPIP melalui Dewan.[]