Purwokerto - Puluhan calon penumpang kereta api (KA) dari Stasiun Purwokerto batal berangkat. Mereka ditolak naik KA karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan hasil tes Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Supriyanto mengungkapkan, sejumlah KA telah operasional di wilayah kerjanya, mulai 12 Juni 2020. Di antaranya KA Serayu pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Jakarta Pasar Senen PP.
Kemudian ada KA Ranggajati, relasi Cirebon- Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember PP. Lalu KA Kahuripan, relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong, Bandung PP. Serta KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo-Solo PP.
Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan hasil tes PCR yang menyatakan negatif.
Sedangkan mulai Minggu, 14 Juni 2020, KA Bengawan relasi Purwosari-Purwokerto-Jakarta Pasar Senen PP, juga mulai beroperasi.
"Hari ini, sebanyak 65 calon penumpang gagal berangkat dan ditolak, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan hasil tes PCR yang menyatakan negatif," kata dia, Minggu 14 Juni 2020
Supriyanto merinci mereka yang ditolak dan berangkat menumpang KA pada hari Minggu ini. KA Ranggajati ditolak enam, berangkat 23 orang. KA Serayu, ditolak 57 dan berangkat 23 orang. Kemudian KA Kahuripan dua penumpang dan penumpang naik ada 14 orang.
Jumlah penumpang yang ditolak tersebut cukup banyak jika dibandingkan pada dua hari sebelumnya. Data penumpang 12 Juni 2020, KA Ranggajati ada penumpang naik 10, penumpang ditolak 1. KA Kahuripan tiga penumpang naik dan penumpang ditolak satu orang.
Sedangkan pada Sabtu, 13 Juni 2020, penumpang ditolak, dari KA Ranggajati sebanyak empat orang dan KA Serayu delapan orang. "Sudah ada empat perjalanan KA jarak jauh dan dua KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto," tuturnya.
Supriyanto menambahkan penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020. Terkait hal itu, KAI sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, batuk, demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Juga wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket.
Penumpang diminta untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA. Sebab saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk.
Selain identitas diri, juga akan dicek surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, juga perlu dibawa. []
Baca lainnya:
- Curhatan Pedagang Gedongsongo ke Ganjar Pranowo
- Segera Dibuka, Candi Borobudur Dibatasi 5 Ribu Orang
- Wisata Guci Tegal Dibuka 1 Juli, Begini Rencananya