Alasan Imigrasi Paspor Jadi 10 Tahun Belum Berlaku

Imigrasi mengungkapkan aturan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun belum berlaku
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh mengatakan aturan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun belum berlaku. Kebijakan baru itu menunggu peraturan pelaksanaannya yang lebih detail.

"Masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus disesuaikan," kata Ahmad kepada Tagar, Jumat 25 September 2020.

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sebelumnya, pemerintah mengubah masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020.

Ahmad membenarkan aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu. "Memang betul saat ini telah terbit PP 51 tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun," ujar Ahmad.

PasporPetugas Imigrasi memeriksa paspor milik lama pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi pasal 51 ayat 1 yang telah diubah.

Aturan ini otomatis membuat perpanjangan paspor menjadi lebih lama dan masyarakat bisa lebih hemat karena sebelumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun.

Dalam PP itu diatur juga aturan batas waktu penerbitan paspor biasa. Pasal 53 Ayat 1 memuat aturan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan terpenuhi.

Aturan lama perpanjangan paspor biasa tertuang dalam PP 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian. Dalam PP lama, masa berlaku paspor hanya sampai 5 tahun.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi pasal 51 ayat 1 PP 31 Tahun 2013.

Berita terkait
AirAsia Gratiskan Ubah Jadwal Tiket Hingga 31 Des 2020
AirAsia tidak membebankan biaya tambahan untuk setiap perubahan jadwal penerbangan hingga 31 Desember 2020
Tips Traveling, Metode Cegah Panik Saat Terbang Naik Pesawat
Salah satu pertanyaan besar traveler dari berbagai penjuru dunia adalah bagaimana mengakali panik saat traveling terbang naik pesawat.
Berteduh di Alun Alun Bulukumba, Oasis di Kabupaten Sulsel
Alun Alun Bulukumba bisa menjadi pilihan berteduh sembari menikmati sepoi-sepoi angin tertiup.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.