Alasan Bupati Agam Tak Hadiri Panggilan Polda Sumbar

Bupati Agam membantah mangkir dari panggilan Polda Sumatera Barat. Dia batal hadir karena memenuhi panggilan DPP Partai Gerindra.
Bupati Agam Indra Catri telah menyalurkan bantuan beras bagi warga kurang mampu terdampak covid-19 sejak 1 April 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Padang - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri, membantah tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Sebagai pejabat publik, saya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Indra mengaku mengklaim menghormati dan menghargai agenda pemeriksaan penyidik Polda Sumbar. Dia juga akan menghadiri panggilan berikutnya.

Sebagai warga negara, kata Indra, dia juga memiliki hak untuk diberikan izin tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan yang jelas.

"Saya diundang Partai Gerindra yang mengusung saya. Saya tidak mengkir sebagaimana banyak media yang menulis ketidakhadiran saya hari ini," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dia mengaku sudah memberikan surat izin yang sudah disampaikan ke penyidik melalui penasehat hukum. "Sebagai pejabat publik, saya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik," katanya.

Tim kuasa hukum Bupati Agam, Ardyan mengatakan, kliennya mendapat panggilan ke DPP Gerindra di Jakarta tepat pada hari pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Beliau kan sudah dicalonkan oleh Gerindra, maka dari itu dia datang memenuhi undangan oleh DPP Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung partai itu," katanya.

Selain itu, Indra Catri juga berkemungkinan akan mengurus berbagai hal pasca nota keberatan yang dilayangkan oleh DPP Gerindra ke Kapolri Jenderal Idham Azis c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pasca penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.

"Mungkin juga sekalian mengurus itu, dilihat saja bagaimana nanti perkembangannya," katanya.

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Indra Catri memang tidak hadir dalam panggilan kedua oleh polisi dan perdana sebagai tersangka.

"Akan dilakukan lagi pemanggilan ulang dalam waktu dekat," kata Satake Bayu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor: 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. []


Berita terkait
Perdana Diperiksa Tersangka, Bupati Agam Mangkir
Bupati Agam tidak menghadiri pemanggilan Polda Sumatera Barat dengan alasan memenuhi panggilan DPP Gerindra.
Tersangka, Bupati Agam Tetap Bisa Maju Pilgub Sumbar
Status tersangka Bupati Agam tidak menjegalnya maju sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat.
Komentar Anggota DPR RI Soal Kasus Bupati Agam
Penetapan proses tersangka seseorang adalah proses hukum dan itu sebetulnya persoalannya menjadi menarik karena melibatkan bupati dan sekdanya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu