Padang - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri, membantah tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagai pejabat publik, saya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Indra mengaku mengklaim menghormati dan menghargai agenda pemeriksaan penyidik Polda Sumbar. Dia juga akan menghadiri panggilan berikutnya.
Sebagai warga negara, kata Indra, dia juga memiliki hak untuk diberikan izin tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan yang jelas.
"Saya diundang Partai Gerindra yang mengusung saya. Saya tidak mengkir sebagaimana banyak media yang menulis ketidakhadiran saya hari ini," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dia mengaku sudah memberikan surat izin yang sudah disampaikan ke penyidik melalui penasehat hukum. "Sebagai pejabat publik, saya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik," katanya.
Tim kuasa hukum Bupati Agam, Ardyan mengatakan, kliennya mendapat panggilan ke DPP Gerindra di Jakarta tepat pada hari pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Beliau kan sudah dicalonkan oleh Gerindra, maka dari itu dia datang memenuhi undangan oleh DPP Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung partai itu," katanya.
Selain itu, Indra Catri juga berkemungkinan akan mengurus berbagai hal pasca nota keberatan yang dilayangkan oleh DPP Gerindra ke Kapolri Jenderal Idham Azis c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pasca penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.
"Mungkin juga sekalian mengurus itu, dilihat saja bagaimana nanti perkembangannya," katanya.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Indra Catri memang tidak hadir dalam panggilan kedua oleh polisi dan perdana sebagai tersangka.
"Akan dilakukan lagi pemanggilan ulang dalam waktu dekat," kata Satake Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor: 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. []