Untuk Menang di MK, Prabowo Harus Punya Bukti Kuat

Prabowo-Sandiaga harus memiliki bukti kuat untuk bisa menang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Tugiman. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung Tugiman menuturkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga harus memiliki bukti kuat untuk bisa menang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya.

BPN menilai hasil Pemilihan Presiden 2019 telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang mengakibatkan pasangan nomor urut 02 gagal menang.

Hal tersebut disampaikan Tugiman kepada awak media di Universitas Pasundan Bandung, Jalan Lengkong Besar No 64 Bandung, Senin 27 Mei 2019.

Menurut Tugiman, hasil dan putusan MK sangat tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terutama apakah 51 alat bukti yang diajukan bisa diuji dan dibuktikan secara hukum. Sehingga bisa mengubah keputusan KPU.

"Pertanyaannya adalah apakah 51 alat bukti yang diajukan tersebut bisa menguatkan gugatan atau dibuktikan secara hukum," kata dia.

Terkait putusan MK nanti terang Tugiman, bisa saja mengubah hasil perhitungan suara KPU atau mempengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tetapi, kembali lagi apakah bukti yang diajukan BPN bisa diuji secara hukum di persidangan nanti.

"Oleh karenanya penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Tugiman.

Jalan Panjang Prabowo Buktikan Tuduhan Kecurangan yang TSM

Tugiman menambahkan, terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dialamatkan kepada KPU, harus dibuktikan.

Pertama, terstruktur artinya sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi. Kedua, sistematis artinya teratur menurut sistem, memakai sistem dengan cara yang diatur baik-baik.

"Sedangkan masif adalah secara besar-besaran. Nah, kewajiban penggugat adalah membuktikan dan meyakinkan kepada MK tentang duduk persoalan tersebut," tambah dia.

Namun demikian apapun hasilnya, Tugiman sangat berharap semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Kemudian siap menerima putusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum dalam sebuah negara demokratis

"Karena keputusan MK bersifat final and binding (mengikat). Maka harus dihormati dan diterima semua pihak, sebagai representasi negara hukum yang demokratis," tutup dia.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.